Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2024/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | KORINUS AKUBAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-28/R.1.17/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------------ Bahwa Terdakwa KORINUS AKUBAR, pada hari Minggu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 23:25 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar perkawinan. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ATAU KEDUA : ------------ Bahwa Terdakwa KORINUS AKUBAR, pada hari Minggu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 23:25 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |