| Petitum |
1. Menerima Perlawan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian sewa tanggal 6 Januari 2014;
4. Menyatakan Pelawan berhak menempati dan menikmati sewa rumah di dengan luas 320 M?2; ( tiga ratus dupuluh meter persegi) Jl. Jenderal Sudirman Rt/Rw 008/003, Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas ;
? Sebelah Utara berbatasan dengan Pigome Adi
? Sebelah Selatan berbatassan dengan Jl. Jend. Sudirman
? Sebelah barat berbatasan dengan Madura
? Sebelah timur berbasan dengan Siropah
Hingga tanggal 6 Januari 2037;
5. Menyatakan mencabut Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks. HT/2025/PN. Nab tanggal 28 Juli 2025 atau setidak-tidaknya;
6. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi hingga tanggal 6 Januari 2037;
7. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|