| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2026/PN Nab | RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H. | ABIES PIGAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-1062/R.1.17/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa ABIES PIGAI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 Sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan A. Gobai Kel. Girimulyo Dist Nabire Kab. Nabire didekat Apotik K24 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wit Terdakwa ABIES PIGAI bersama 3 (tiga) orang teman nya Saksi YAFET KEIYA, YULIA BOMA, dan OBET PIGOME bertemu di Pasar Karang, kemudian menuju Kalibobo untuk membeli minuman beralkohol, selanjutnya Terdakwa turun untuk membeli minuman beralkohol jenis CT kemudian Terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman nya Saksi YAFET KEIYA, YULIA BOMA, OBET PIGOME menuju Pantai depan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) sekitar pukul 12.00 Wit untuk minum minuman beralkohol jenis CT (TERDAKWA , OBET PIGOME, dan YULIA BOMA mengkonsumsi minuman beralkohol jenis CT, namun Saksi YAFET KEIYA tidak ikut mengkonsumsi minuman beralkohol karena sedang sakit) kemudian pukul 14.30 Wit Terdakwa bersama dengan Saksi YAFET KEIYA, YULIA BOMA, dan OBET PIGOME keluar dari Pantai depan PLTMG(Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) menuju Pantai Nabire yang selanjutnya Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan plat nomor PA 1071 KA bersama dengan 3 orang temannya yaitu saksi OBED PIGOME yang duduk di depan sebelah kiri (kursi penumpang), saksi YAFET KEIYA yang duduk di kursi bagian tengah sebelah kiri (kursi penumpang), saksi YULIA BOMA yang duduk di kursi bagian tengah sebelah kanan (kursi penumpang) yang pada saat itu Terdakwa ABIES PIGAI mengendarai kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam menuju ke Pantai Nabire yang melalui Jalan Mandala – Jalan Perintis – Jalan Patriot – Pasar Karang – Jalan A Gobai – Lampu Merah AURI – belok kiri Jalan Ampera – Lampu Merah SMP Antonius – Jalan Merdeka – Tugu Nabire Hebat – Jalan Pepera – Tugu Selamat Datang – belok kanan menuju Jalan Sisingamangraja – Pantai Nabire.
Bahwa pada hari yang sama saat Terdakwa melintasi Jalan A. Gobai Kelurahan Girimulyo Dist Nabire Kabupaten Nabire di dekat Apotik K24 pukul 15.00 Wit kondisi jalan nya baik,lurus dan beraspal serta arus lalu lintas ada beberapa kendaraan yang tidak begitu ramai, namun oleh karena Terdakwa ABIES PIGAI mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol Terdakwa melaju dengan kecepatan yaitu 50-60 km/jam yang lumayan kencang sehingga sekitar kurang lebih 1 (satu) meter setelah jembatan Terdakwa melambung Sepeda Motor Honda Beat warna biru hitam dengan plat nomor PA 6981 KK yang berjalan dengan kecepatan sekitar 25-30 Km/Jam, namun sesaat setelah Terdakwa melambung Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa mendengar bunyi benturan dibelakang kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan plat nomor PA 1071 KA yang Terdakwa kemudikan, namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan ke Pantai Nabire.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut Saksi GILOMI WAKER sedang dalam perjalanan dari Pasar Karang ke pasar Oyehe selanjutnya pada saat Saksi GILOMI WALKER melintas di Jalan A. Gobai Kel Girimulyo Dist Nabire Kab, Saksi GILOMI WAKER melihat Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan plat nomor PA 1071 KA didepannya melaju dengan kecepatan kemudian hendak melambung Sepeda Motor Honda Beat warna biru hitam dengan plat nomor PA 6981 KK, namun menyenggol Motor Honda Beat PA 6981 KK dan pengendaranya terjatuh kemudian Saksi GILOMI WAKER berinisiatif mengejar Mobil Putih Toyota Fortuner PA 1071 KA namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melaju kearah Lampu Merah AURI, Jalan Ampera, Lampu Merah SMP Antonius, Jalan Merdeka, Tugu Nabire Hebat, Jalan Papera, Tugu Selamat Datang, Jalan Jenderal Sudirman, Lampu Merah Pantai Nabire kemudian dikarenakan Lampu Merah Terdakwa berhenti kemudian datang petugas polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan “mereka tabrakan dijalan A.Gobai Kel Girimulyo Dist Nabire Kab Nabire didekat Apotik K24” kemudian petugas polisi Saksi PUNGKY DINI AGUSTIAN pukul 15.30 Wit berinisiatif mengamankan dan memeriksa body mobil tersebut dan mendapati ada goresan dibody Mobil Putih Toyota Fortuner PA 1071 KA sebelah kiri belakang dan menyampaikannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan ke kantor Polres Nabire beserta Mobil Toyota Fortuner Putih PA 1071.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABIES PIGAI tersebut korban SUHENDA NASUTION mengalami luka dan dinyatakan tidak sadar sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 445/30/II/2026 Tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Janed Marida Sakona selaku dokter pada RSUD Kabupaten Nabire yang memeriksa korban SUHENDA NASUTION pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 15.46 Wit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT:
Keadaan umum : Sakit Berat, Kesadaran : GCS : E1M3V3 Suara Nafas : Snoring Tekanan darah : 130/60 mmhg Nadi : 90x/m Respirasi : 23x/m SpO2 : 97% Pada daerah dahi tampak edem dan memar warna agak kebiruan Pada daerah kelopak mata kanan : tampak edem + Dari daerah lubang hidung tampak pendarahan aktif
Pemeriksaan penunjang awal Laboratorium :
Tatalaksana awal di IGD :
Kesimpulan : Pada pasien laki-laki datang dengan tidak sadar, telah di lakukan penanganan awal dan memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter ahli
Bahwa korban SUHENDA NASUTION dinyatakan telah meninggal berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor :474.3/BLUD RSUD NABIRE/26/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Irma Rebina R. Lumbantoruan yang memeriksa korban SUHENDA NASUTION yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama SUHENDA NASUTION.
---------- Perbuatan Terdakwa ABIES PIGAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------------ Bahwa Terdakwa ABIES PIGAI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 Sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan A. Gobai Kel. Girimulyo Dist Nabire Kab. Nabire didekat Apotik K24 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang karena kealpannya mengakibatkan matinya orang lan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wit Terdakwa ABIES PIGAI bersama 3 (tiga) orang teman nya Saksi YAFET KEIYA, YULIA BOMA, dan OBET PIGOME bertemu di Pasar Karang, kemudian menuju Kalibobo untuk membeli minuman beralkohol, selanjutnya Terdakwa turun untuk membeli minuman beralkohol jenis CT kemudian Terdakwa bersama 3 (tiga) orang teman nya Saksi YAFET KEIYA, YULIA BOMA, OBET PIGOME menuju Pantai depan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) sekitar pukul 12.00 Wit untuk minum minuman beralkohol jenis CT (TERDAKWA , OBET PIGOME, dan YULIA BOMA mengkonsumsi minuman beralkohol jenis CT, namun Saksi YAFET KEIYA tidak ikut mengkonsumsi minuman beralkohol karena sedang sakit) kemudian pukul 14.30 Wit Terdakwa bersama dengan Saksi YAFET KEIYA, YULIA BOMA, dan OBET PIGOME keluar dari Pantai depan PLTMG(Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) menuju Pantai Nabire yang selanjutnya Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan plat nomor PA 1071 KA bersama dengan 3 orang temannya yaitu saksi OBED PIGOME yang duduk di depan sebelah kiri (kursi penumpang), saksi YAFET KEIYA yang duduk di kursi bagian tengah sebelah kiri (kursi penumpang), saksi YULIA BOMA yang duduk di kursi bagian tengah sebelah kanan (kursi penumpang) yang pada saat itu Terdakwa ABIES PIGAI mengendarai kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam menuju ke Pantai Nabire yang melalui Jalan Mandala – Jalan Perintis – Jalan Patriot – Pasar Karang – Jalan A Gobai – Lampu Merah AURI – belok kiri Jalan Ampera – Lampu Merah SMP Antonius – Jalan Merdeka – Tugu Nabire Hebat – Jalan Pepera – Tugu Selamat Datang – belok kanan menuju Jalan Sisingamangraja – Pantai Nabire.
Bahwa pada hari yang sama saat Terdakwa melintasi Jalan A. Gobai Kelurahan Girimulyo Dist Nabire Kabupaten Nabire di dekat Apotik K24 pukul 15.00 Wit kondisi jalan nya baik,lurus dan beraspal serta arus lalu lintas ada beberapa kendaraan yang tidak begitu ramai, namun oleh karena Terdakwa ABIES PIGAI mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol Terdakwa melaju dengan kecepatan yaitu 50-60 km/jam yang lumayan kencang sehingga sekitar kurang lebih 1 (satu) meter setelah jembatan Terdakwa melambung Sepeda Motor Honda Beat warna biru hitam dengan plat nomor PA 6981 KK yang berjalan dengan kecepatan sekitar 25-30 Km/Jam, namun sesaat setelah Terdakwa melambung Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa mendengar bunyi benturan dibelakang kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan plat nomor PA 1071 KA yang Terdakwa kemudikan, namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan ke Pantai Nabire.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut Saksi GILOMI WAKER sedang dalam perjalanan dari Pasar Karang ke pasar Oyehe selanjutnya pada saat Saksi GILOMI WALKER melintas di Jalan A. Gobai Kel Girimulyo Dist Nabire Kab, Saksi GILOMI WAKER melihat Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan plat nomor PA 1071 KA didepannya melaju dengan kecepatan kemudian hendak melambung Sepeda Motor Honda Beat warna biru hitam dengan plat nomor PA 6981 KK, namun menyenggol Motor Honda Beat PA 6981 KK dan pengendaranya terjatuh kemudian Saksi GILOMI WAKER berinisiatif mengejar Mobil Putih Toyota Fortuner PA 1071 KA namun Terdakwa tidak berhenti dan tetap melaju kearah Lampu Merah AURI, Jalan Ampera, Lampu Merah SMP Antonius, Jalan Merdeka, Tugu Nabire Hebat, Jalan Papera, Tugu Selamat Datang, Jalan Jenderal Sudirman, Lampu Merah Pantai Nabire kemudian dikarenakan Lampu Merah Terdakwa berhenti kemudian datang petugas polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan “mereka tabrakan dijalan A.Gobai Kel Girimulyo Dist Nabire Kab Nabire didekat Apotik K24” kemudian petugas polisi Saksi PUNGKY DINI AGUSTIAN pukul 15.30 Wit berinisiatif mengamankan dan memeriksa body mobil tersebut dan mendapati ada goresan dibody Mobil Putih Toyota Fortuner PA 1071 KA sebelah kiri belakang dan menyampaikannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan ke kantor Polres Nabire beserta Mobil Toyota Fortuner Putih PA 1071.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABIES PIGAI tersebut korban SUHENDA NASUTION mengalami luka dan dinyatakan tidak sadar sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 445/30/II/2026 Tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Janed Marida Sakona selaku dokter pada RSUD Kabupaten Nabire yang memeriksa korban SUHENDA NASUTION pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 15.46 Wit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT:
Keadaan umum : Sakit Berat, Kesadaran : GCS : E1M3V3 Suara Nafas : Snoring Tekanan darah : 130/60 mmhg Nadi : 90x/m Respirasi : 23x/m SpO2 : 97% Pada daerah dahi tampak edem dan memar warna agak kebiruan Pada daerah kelopak mata kanan : tampak edem + Dari daerah lubang hidung tampak pendarahan aktif
Pemeriksaan penunjang awal Laboratorium :
Tatalaksana awal di IGD :
Kesimpulan : Pada pasien laki-laki datang dengan tidak sadar, telah di lakukan penanganan awal dan memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter ahli
Bahwa korban SUHENDA NASUTION dinyatakan telah meninggal berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor :474.3/BLUD RSUD NABIRE/26/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Irma Rebina R. Lumbantoruan yang memeriksa korban SUHENDA NASUTION yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama SUHENDA NASUTION.
---------- Perbuatan Terdakwa ABIES PIGAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
