Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Nab RIKY KEIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKY KEIYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama dan tanggal kelahiran Pemohon yang semula bernama Riky Keiya  sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 6 September 1993 , Nomor : 474.1/09/Klh/1993 menjadi Riki Keiya, Tanggal Kelahiran 21 Maret 1995 adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Nabire c.q Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak