| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus/2025/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | DUWI PRASETIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-33/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------------Bahwa Terdakwa DUWI PRASETIYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I --------------- Perbuatan Terdakwa DUWI PRASETIYO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : ------------Bahwa Terdakwa DUWI PRASETIYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman --------------- Perbuatan Terdakwa DUWI PRASETIYO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Atau ketiga : ------------Bahwa Terdakwa DUWI PRASETIYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri --------------- Perbuatan Terdakwa DUWI PRASETIYO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
