Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. DUWI PRASETIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-33/R.1.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUWI PRASETIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------Bahwa Terdakwa DUWI PRASETIYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------------- Perbuatan Terdakwa DUWI PRASETIYO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

------------Bahwa Terdakwa DUWI PRASETIYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman

--------------- Perbuatan Terdakwa DUWI PRASETIYO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.

Atau

ketiga :

------------Bahwa Terdakwa DUWI PRASETIYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri

--------------- Perbuatan Terdakwa DUWI PRASETIYO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya