| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus/2025/PN Nab | YANG MELVA RIAN, S.H | FRANS KOIBUR Alias FRANS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-47/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa Ia terdakwa FRANS KOIBUR Alias FRANS pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2025 bertempat di Jalan Padat Karya Desa Sanoba Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua ---------- ---------- Bahwa Ia terdakwa FRANS KOIBUR Alias FRANS pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2025 bertempat di Jalan Padat Karya Desa Sanoba Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ” yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
