Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Nab NYOMAN ARI WIBISANA, S.H. 1.ISWANTORO
2.ROFIIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-215/R.1.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NYOMAN ARI WIBISANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTORO[Penahanan]
2ROFIIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa I ISWANTORO dan Terdakwa II ROFIIH bersama -sama pada hari Jum'at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pantai Nabire JI. Sisingamangaraja, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Jum'at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wit terdakwa II sedang menunggu penumpang di Pantai Nabire JI. Sisingamangaraja, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah, kemudian terdakwa I menelpon terdakwa II menanyakan posisi terdakwa II saat ini, kemudian terdakwa I bertanya “apa ada motor disitu” lalu terdakwa II menjawab “banyak”. Kemudian terdakwa I tiba di Pantai Nabire JI. Sisingamangaraja, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah datang menggunakan SPM HONDA beat street wama coklat Nomor Rangka MH1JMG1125SK464840 Nomor Mesin JMG1E1464653 Nomor Polisi PT 6646 AR, lalu langsung menanyakan kepada terdakwa II “yang mana motornya?” kemudian terdakwa II menjawab “yang itu, yang warna hitam, pemiliknya sedang berada di dekat pantai". Kemudian terdakwa I menghidupkan motor SPM HONDA beat wama hitam list hijau Nomor Rangka MH1JMG111SK338663 Nomor Mesin JMG1E1338780 Nomor Polisi PT 6210 AQ menggunakan alat kunci palsu berupa kunci Y dan obeng ketok dengan cara memasukkan ke rumah kunci sepeda motor tersebut dan memutar paksa ke arah kanan hingga motor menyala yang mengakibatkan rumah kunci sepeda motor tersebut rusak. Kemudian terdakwa I memberi isyarat kepada terdakwa II untuk jalan ke arah Kalibobo. Bahwa motor hasil curian tersebut terdakwa I titipkan di kos terdakwa II. Bahwa surat –surat kendaraan yang berada pada jok motor telah dibuang oleh Terdakwa II di selokan dan telah terhanyut dibawa air. Bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh terdakwa II melalui grup jual beli di Whatsapp dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa hasil dari menjual sepeda motor tersebut terdakwa II bagi dengan terdakwa I yang dimana terdakwa I mendapatkan bagian sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa II mendapatkan bagian sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa II berikan kepada temannya dikarenakan akan menjalani oprasi di rumah sakit.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit SPM HONDA beat wama hitam list hijau Nomor Rangka MH1JMG111SK338663 Nomor Mesin JMG1E1338780 Nomor Polisi PT 6210 AQ dengan tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi (korban) Christian Gorlen Yarangga, sehingga saksi (korban) Christian Gorlen Yarangga mengalami kerugian materil ditafsir kurang lebih sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa I ISWANTORO dan Terdakwa II ROFIIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf  f dan huruf  g Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya