Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2025/PN Nab | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | JHON GIAY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-22/R.1.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa JHON GIAY pada hari senin tanggal 09 desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Desember 2024 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di kompleks pasar kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Nabire, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang terhadap saksi korban Muhammad paci dan sumarni. ----------- Perbuatan terdakwa JHON GIAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa JHON GIAY pada hari senin tanggal 09 desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Desember 2024 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di kompleks pasar kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Nabire, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksana tidak selesainya pelaksaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri terhadap saksi korban Muhammad paci dan sumarni. ----------- Perbuatan terdakwa JHON GIAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |