Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum seluruh perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan Tergugat II menjadi Pihak yang ikut bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
4. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan;
5. Menetapkan Hutang Pokok dengan total Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah) dan hutang bunga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat dengan total Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Keberatan;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
|