Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Nab REMON SAIJA 1.LEO TALAKUA
2.PAULUS TALAKUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REMON SAIJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD NABABAN, S.H.REMON SAIJA
Tergugat
NoNama
1LEO TALAKUA
2PAULUS TALAKUA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum seluruh perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I;
3.    Menyatakan Tergugat II menjadi Pihak yang ikut bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
4.    Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan;
5.    Menetapkan Hutang Pokok dengan total Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah) dan hutang bunga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat dengan total Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Keberatan;
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak