Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. BEBISON TABUNI Alias CAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1081/R.1.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEBISON TABUNI Alias CAKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA (yang diajukan kepersidangan dengan berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak tidaknya diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang beralamat di jalan nggene kota baru kampung Pagaleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA dengan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 22.00 Wit saksi PELETON WONDA dari rumah menuju ke pertigaan perempatan samping Kodim untuk mengikuti acara goyang dan juga sambil meminum alkohol, sekira pukul 01.20 Wit saksi PELETON WONDA bertemu dengan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR kemudian berjalan menuju ke rumah terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR, ketika melintas di kantor Dinas Kependudukan can Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya, saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang yang berada dalam di kantor Dukcapil Kabupaten Puncak jaya, melihat hal tersebut kemudian saksi PELETON WONDA berteriak dengan kuat kearah kedua orang tersebut dengan perkataan “oooiii”, mendengar teriakan dari saksi PELETON WONDA tersebut membuat kedua orang tersebut langsung melarikan diri. selanjutnya saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dan melihat salah satu jendela kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, melihat hal tersebut sehingga timbullah niat saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil barang-barang yang ada didalam kantor kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut,.
  • bahwa selanjutnya saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR berjalan menuju ke rumah terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil 1 (satu) buah kapak dengan mata kampak berawarna silver kombinasi biru dengan gagang kapak berwarna coklat milik Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan saat itu saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR juga membawa 1 (satu) buah kain gorden dan 1 (satu) buah Noken, lalu  setelah itu saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali berjalan menuju ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya untuk mengambil barang-barang yang berada didalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut, setelah saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke dalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dengan cara memanjat pada bagian jendela yang telah dalam keadaan rusak sebelumnya, kemudian setelah saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR berada diruangan tersebut, saksi PELETON WONDA  melihat terdapat banyak komputer yang berada diruangan tersebut, selanjutnya saksi PELETON WONDA bersama dengan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil computer, mouse, keyboard, kamera dan tripod dengan menggunakan tangannya kemudian membungkus barang-barang tersebut dengan menggunakan kain horden dan noken yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya saksi PELETON WONDA membongkar 2 (dua) pintu ruangan computer dengan menggunakan 1 (satu) Buah kampak, sedangkan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR membantu dengan cara memegang pintu tersebut dan setelah pintu berhasil rusak kemudian saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali mengambil barang-barang yang berada diruangan tersebut, dengan perincian barang-barang yang diambil oleh saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam
  2. 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam
  3. 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam
  4. 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D
  5. 1 (satu) buat Tripod kamera
  6. 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL.
  • bahwa selanjutnya saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan meletakannya didalam kamar Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR. selanjutnya setelah beberapa hari kemudian saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR menjual barang 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat ke saksi DEWISON ENUMBI dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat kepada saudara MISON GIRE dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selain menjual barang-barang tersebut saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR menitipkan 2 (dua) unit computer berwarna hitam, 1 (satu) buah keyboard berwarna hitam, 1 (satu) buah Keyboard berwarna putih dan 2 (dua) buah mouse berwarna hitam kepada saksi RIKEL DENRI PURBA .atas kejadian tersebut saksi IBRAHIM MUSBA melaporkan ke polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • bahwa selanjutnya, pada tanggal 19 April 2026, saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI yang merupakan anggota intelkam Polres Puncak Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi PELETON WONDA telah berhasil menjual 1 (satu) unit computer milik kantor DINAS SUKCAPIL Kabupaten Puncak jaya yang hilang sebelumnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI mengamankan saksi PELETON WONDA lalu membawa kepolres Puncak jaya, dan setelah di intrograsi saksi PELETON WONDA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pada saat mengambil barang-barang milik kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya bersama sama dengan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR. berdasarkan informasi  tersebut  saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI  dan beberapa anggota Polres Puncak Jaya menangkap Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAK?R.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA yang mengambil barang-barang berupa : 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam, 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam, 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam, 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D, 1 (satu) buat Tripod kamera dan 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya  tersebut, sebelumnya Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR maupun saksi PELETON WONDA tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya atau pejabat yang berwenang pada   Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya dan dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, yang mengakibatkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.

 ----------Perbuatan Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa mereka Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA (yang diajukan kepersidangan dengan berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak tidaknya diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang beralamat di jalan nggene kota baru kampung Pagaleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA dengan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 22.00 Wit saksi PELETON WONDA dari rumah menuju ke pertigaan perempatan samping Kodim untuk mengikuti acara goyang dan juga sambil meminum alkohol, sekira pukul 01.20 Wit saksi PELETON WONDA bertemu dengan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR kemudian berjalan menuju ke rumah terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR, ketika melintas di kantor Dinas Kependudukan can Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya, saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang yang berada dalam di kantor Dukcapil Kabupaten Puncak jaya, melihat hal tersebut kemudian saksi PELETON WONDA berteriak dengan kuat kearah kedua orang tersebut dengan perkataan “oooiii”, mendengar teriakan dari saksi PELETON WONDA tersebut membuat kedua orang tersebut langsung melarikan diri. selanjutnya saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dan melihat salah satu jendela kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, melihat hal tersebut sehingga timbullah niat saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil barang-barang yang ada didalam kantor kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut,.
  • bahwa selanjutnya saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR berjalan menuju ke rumah terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil 1 (satu) buah kapak dengan mata kampak berawarna silver kombinasi biru dengan gagang kapak berwarna coklat milik Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan saat itu saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR juga membawa 1 (satu) buah kain gorden dan 1 (satu) buah Noken, lalu  setelah itu saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali berjalan menuju ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya untuk mengambil barang-barang yang berada didalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut, setelah saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke dalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dengan cara memanjat pada bagian jendela yang telah dalam keadaan rusak sebelumnya, kemudian setelah saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR berada diruangan tersebut, saksi PELETON WONDA  melihat terdapat banyak komputer yang berada diruangan tersebut, selanjutnya saksi PELETON WONDA bersama dengan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil computer, mouse, keyboard, kamera dan tripod dengan menggunakan tangannya kemudian membungkus barang-barang tersebut dengan menggunakan kain horden dan noken yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya saksi PELETON WONDA membongkar 2 (dua) pintu ruangan computer dengan menggunakan 1 (satu) Buah kampak, sedangkan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR membantu dengan cara memegang pintu tersebut dan setelah pintu berhasil rusak kemudian saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali mengambil barang-barang yang berada diruangan tersebut, dengan perincian barang-barang yang diambil oleh saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam
  2. 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam
  3. 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam
  4. 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D
  5. 1 (satu) buat Tripod kamera
  6. 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL.
  • bahwa selanjutnya saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan meletakannya didalam kamar Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR. selanjutnya setelah beberapa hari kemudian saksi PELETON WONDA dan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR menjual barang 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat ke saksi DEWISON ENUMBI dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat kepada saudara MISON GIRE dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selain menjual barang-barang tersebut saksi PELETON WONDA dan terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR menitipkan 2 (dua) unit computer berwarna hitam, 1 (satu) buah keyboard berwarna hitam, 1 (satu) buah Keyboard berwarna putih dan 2 (dua) buah mouse berwarna hitam kepada saksi RIKEL DENRI PURBA .atas kejadian tersebut saksi IBRAHIM MUSBA melaporkan ke polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • bahwa selanjutnya, pada tanggal 19 April 2026, saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI yang merupakan anggota intelkam Polres Puncak Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi PELETON WONDA telah berhasil menjual 1 (satu) unit computer milik kantor DINAS SUKCAPIL Kabupaten Puncak jaya yang hilang sebelumnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI mengamankan saksi PELETON WONDA lalu membawa kepolres Puncak jaya, dan setelah di intrograsi saksi PELETON WONDA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pada saat mengambil barang-barang milik kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya bersama sama dengan Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAKAR. berdasarkan informasi  tersebut  saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI  dan beberapa anggota Polres Puncak Jaya menangkap Terdakwa BEBISON TABUNI Alias CAK?R.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA yang mengambil barang-barang berupa : 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam, 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam, 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam, 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D, 1 (satu) buat Tripod kamera dan 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya  tersebut, sebelumnya Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR maupun saksi PELETON WONDA tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya atau pejabat yang berwenang pada   Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya dan dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, yang mengakibatkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.

 ----------Perbuatan Terdakwa BEBISON TABUNI alias CAKAR bersama sama dengan saksi PELETON WONDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya