Petitum |
1. Mengabulkan gugat penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antar Penggugat dengan Tergugat I yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 13 April 1987 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 7.500 M2 , Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 335 seluas 7.500 M2 ( tujuh ribu lima ratus meter persegi ) yang terletak di Desa Wadio SP 3 Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah;
3. Menyatakan tanah seluas 7.500 M2 ( tujuh ribu lima ratus meter persegi ) yang terletak di Desa Wadio SP 3 Distrik Nabire Barat. Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dengan batas-batas sebagai berikt :
- Sebelah Utara : Anwar Damanik
- Sebelah Timur : jalan
- Sebelah Selatan : Harto
- Sebelah Barat : Narso
Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan proses balik nama sertifikat hak milik nomor 335 terbit tanggal 13 April 1987 atas nama MUKMIN yang terletak di kampung/Desa Wadio SP 3 Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah seluas 7.500 M2( tujuh ribu lima ratus meter persegi ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatak Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 335 terbit tanggal 13 April 1987 atas nama MUKMIN menjadi atas nama M.SOLEH;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 335 terbit tanggal 13 April 1987 atas nama MUKMIN menjadi atas nama M.SOLEH;
7. Menghukum tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|