Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H MOEALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-377/R.1.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOEALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MOEALIM pada hari Senin tanggal 17 November 2026 sekitar pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl Poros Nabire Barat Kamp. Kalisemen Kab. Nabire.Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku-------------------------------------------------------------------------:

 

Bahwa berawal pada hari Senin 17 November 2025 Sekira pukul 06.00 wit ketika Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Mega Pro dengan nomor polisi PA 3384 KM an. MOEALIM milik terdakwa yang melaju dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ilu Girimulyo kemudian menyusuri ruas jalan poros Nabire barat hendak menuju ke Bandara Douw Aturure Kamp. Bumi Mulia Sp.C Wanggar dengan kecepatan 60-70 Km/Jam dan Transkip Porsneling gigi 3-4 dimana terdakwa mengetahui Bahwa kondisi ruas jalan saat itu dalam Tahap perbaikan, namun terdakwa tetap mengendarai dengan kecepatan tinggi. Setibanya terdakwa di depan Dealer Sinar Pagi sekira pukul 06.30 Wit terdakwa melihat secara sepintas disaat bersamaan melaju dari arah berlawanan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street PT 5823 AP yang dikendarai oleh anak saksi CAESAR AGUSTINUS TUNYA dan korban GODHELP ARTHUR TUNYA dari arah berlawanan terjatuh di lajur jalan yang terdakwa lalui tepat didepan terdakwa sehingga membuat terdakwa kaget dan panik sehingga tidak melakukan pengereman dan menghindar dikarenakan terdakwa mengendarai Sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak anak saksi CAESAR AGUSTINUS TUNYA dan korban GODHELP ARTHUR TUNYA yang mengendarai Sepeda motor Honda Beat Street PT 5823 AP tersebut, yang mengakibatkan korban GODHELP ARTHUR TUNYA mengalami luka robek pada bagian Kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia setelah itu terdakwa terpental dan kemudian merasakan sesak di dada dan kehilangan kesadaran. Atas kejadian tersebut terdakwa di proses dengan hukum yang berlaku.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban GODHELP ARTHUR TUNYA mengalami luka robek pada Kepala kiri, teraba lunak, dan keluar isi bewarna putih, bola mata kiri hancur, tangan kiri tampak bengkok, serta pada diri pasien tidak ada napas sponntan, pada pemeriksaan nadi tidak teraba, denyut jantung tidak terdengar, refleks cahaya tidak ada, refleks kornea tidak ada dan pasien dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut bersesuaian dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 445 / 132 / XI / 2025 tanggal 17 November 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Nabire yang dibuat dan ditandatangani Mengingat sumpah jabatannya oleh dokter pemeriksa dr. Henni Marei.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 474.3/BLUD RS NABIRE/11/XI/2025 telah diperiksa seseorang yang bernama GODHELP ARTHUR TUNYA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 08.00 Wit bertempat di RSUD Nabire

 

--------- Perbuatan terdakwa MOEALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya