| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.Sus/2025/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | DODDY WONDA Alias DODDY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1241/R.1.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------------Bahwa Tersangka DODDY WONDA Alias DODDY pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pipit, Kel. Nabarua, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------: Berawal pada tanggal 22 April 2025 sekitar jam 18:30 wit terdakwa bertemu Saksi Andika Wisnu Wijaya (terdakwa di perkara lain) di blok kasuari II, setelah itu saksi Andika Wisnu Wijaya memberikan Tas kecil berwarna biru muda kepada terdakwa, dan saksi Andika Wisnu Wijaya menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan tas kecil tersbut dikarenakan saksi Andika Wisnu Wijaya di panggil ke Penjagaan piket Lapas Kelas II B Nabire oleh petugas Piket. Setelah itu terdakwa balik ke kamar nya di (blok Mambruk III), sesampainya terdakwa dikamar,terdakwa secara tidak sengaja bertemu saksi Moh. Imron Alias Bayu (terdakwa di perkara lain) di depan kamar terdakwa di Blok Mambruk III dan saksi Moh. Imron Alias Bayu langsung memberikan 1 plastik sedang berwana putih kepada terdakwa dan saksi Moh. Imron Alias Bayu menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan barang tersebut di karenakan saksi Moh. Imron Alias Bayu di panggil ke Penjagaan Piket Lapas Kelas II B Nabire. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar lalu terdakwa membuka tas dan kantong palstik tersebut dan terdakwa melihat bahwa di dalam kantong plastik kecil dan tas kecil tersebut berisikan Narkotika Jenis Shabu, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika tersebut di fentilasi kamar mandi dan tas kecil berwarna biru muda yang berisikan narkotika jenis Shabu dan seperangkat alat bong atau alas isap Narkotika Jenis Shabu terdakwa simpan di belakang pintu ruang air panas. Setelah terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa kembali ke kamar. Dan tidak lama kemudian anggota Sat Res Narkoba Bersama dengan Anggota Piket Lapas datang ke kemar terdakwa untuk melakukan pemeriksan dan penggeledahan di saat anggota melakukan pemeriksan dan penggeledahan Anggota Sat Res, Narkoba bersama Anggota Piket Jaga Lapas menemukan Narkotika jenis Shabu di atas Fentilasi kamar mandi dan setelah itu Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan memberitahukan bahwa masih ada lagi Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa simpan di belakang pintu ruangan air panas setelah itu Anggota Sat Res, Narkoba bersama Anggota Piket Jaga Lapas melakukan penggeledahan di ruangan tersebut dan menemukan 1 buah tas berukuran kecil yang berwana biru dan di ditemukan 6 paket kecil Narkotika Jenis Shabu dan satu buah alat bong yang di bungkus di dalam tisue, setelah itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika yang di temukan adalah Narkotika jenis Shabu yang dititipkan kepada terdakwa dari saksi Moh. Imron Alias Bayu dan Saksi Andika Wisnu Wijaya. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Moh Imron Alias Bayu dan saksi Andika Wisnu Wijaya dibawa keruangan Aula Lapas kelas II B Nabire dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disaksikan/dampingi langsung oleh anggota yang saat itu melaksanakan piket Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti polda papua nomor LAB:211/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina. Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor 050/11798/IV/2025 tanggal 23 April 2025 Dengan ini disampaikan 23 (Dua puluh Tiga) Paket/bungkus Pelastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 12,04( Dua Belas Koma Nol Empat) Gram dan berat bersih 7,32 (Tujuh Koma Tiga Dua) Gram Disisihkan untuk Uji Laboratorium 0,50 (Nol Koma Lima Nol) Gram dan Persidangan 1,00 (Satu Koma Nol Nol ) Gram jadi total berat sisa sisa 5,82( Lima Koma Delapan Dua ) Gram Sabu dimusnahkan pada tingkat pemusnahan
---------- Perbuatan tersangka DODDY WONDA Alias DODDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------
ATAU KEDUA
------------Bahwa Tersangka DODDY WONDA Alias DODDY pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pipit, Kel. Nabarua, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada tanggal 22 April 2025 sekitar jam 18:30 wit terdakwa bertemu Saksi Andika Wisnu Wijaya (terdakwa di perkara lain) di blok kasuari II, setelah itu saksi Andika Wisnu Wijaya memberikan Tas kecil berwarna biru muda kepada terdakwa, dan saksi Andika Wisnu Wijaya menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan tas kecil tersbut dikarenakan saksi Andika Wisnu Wijaya di panggil ke Penjagaan piket Lapas Kelas II B Nabire oleh petugas Piket. Setelah itu terdakwa balik ke kamar nya di (blok Mambruk III), sesampainya terdakwa dikamar,terdakwa secara tidak sengaja bertemu saksi Moh. Imron Alias Bayu (terdakwa di perkara lain) di depan kamar terdakwa di Blok Mambruk III dan saksi Moh. Imron Alias Bayu langsung memberikan 1 plastik sedang berwana putih kepada terdakwa dan saksi Moh. Imron Alias Bayu menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan barang tersebut di karenakan saksi Moh. Imron Alias Bayu di panggil ke Penjagaan Piket Lapas Kelas II B Nabire. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar lalu terdakwa membuka tas dan kantong palstik tersebut dan terdakwa melihat bahwa di dalam kantong plastik kecil dan tas kecil tersebut berisikan Narkotika Jenis Shabu, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika tersebut di fentilasi kamar mandi dan tas kecil berwarna biru muda yang berisikan narkotika jenis Shabu dan seperangkat alat bong atau alas isap Narkotika Jenis Shabu terdakwa simpan di belakang pintu ruang air panas. Setelah terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa kembali ke kamar. Dan tidak lama kemudian anggota Sat Res Narkoba Bersama dengan Anggota Piket Lapas datang ke kemar terdakwa untuk melakukan pemeriksan dan penggeledahan di saat anggota melakukan pemeriksan dan penggeledahan Anggota Sat Res, Narkoba bersama Anggota Piket Jaga Lapas menemukan Narkotika jenis Shabu di atas Fentilasi kamar mandi dan setelah itu Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan memberitahukan bahwa masih ada lagi Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa simpan di belakang pintu ruangan air panas setelah itu Anggota Sat Res, Narkoba bersama Anggota Piket Jaga Lapas melakukan penggeledahan di ruangan tersebut dan menemukan 1 buah tas berukuran kecil yang berwana biru dan di ditemukan 6 paket kecil Narkotika Jenis Shabu dan satu buah alat bong yang di bungkus di dalam tisue, setelah itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika yang di temukan adalah Narkotika jenis Shabu yang dititipkan kepada terdakwa dari saksi Moh. Imron Alias Bayu dan Saksi Andika Wisnu Wijaya. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Moh Imron Alias Bayu dan saksi Andika Wisnu Wijaya dibawa keruangan Aula Lapas kelas II B Nabire dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disaksikan/dampingi langsung oleh anggota yang saat itu melaksanakan piket Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti polda papua nomor LAB:211/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina. Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor 050/11798/IV/2025 tanggal 23 April 2025 Dengan ini disampaikan 23 (Dua puluh Tiga) Paket/bungkus Pelastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 12,04( Dua Belas Koma Nol Empat) Gram dan berat bersih 7,32 (Tujuh Koma Tiga Dua) Gram Disisihkan untuk Uji Laboratorium 0,50 (Nol Koma Lima Nol) Gram dan Persidangan 1,00 (Satu Koma Nol Nol ) Gram jadi total berat sisa sisa 5,82( Lima Koma Delapan Dua ) Gram Sabu dimusnahkan pada tingkat pemusnahan --------- Perbuatan tersangka DODDY WONDA Alias DODDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------- ATAU KETIGA ------------Bahwa Tersangka DODDY WONDA Alias DODDY pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pipit, Kel. Nabarua, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------- Berawal pada tanggal 22 April 2025 sekitar jam 15:00 wit terdakwa bertemu Saksi Andika Wisnu Wijaya (terdakwa di perkara lain) di blok kasuari II, setelah itu saksi Andika Wisnu Wijaya memberikan Tas kecil berwarna biru muda kepada terdakwa, dan saksi Andika Wisnu Wijaya menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan tas kecil tersbut dikarenakan saksi Andika Wisnu Wijaya di panggil ke Penjagaan piket Lapas Kelas II B Nabire oleh petugas Piket. Setelah itu terdakwa balik ke kamar nya di (blok Mambruk III), sesampainya terdakwa dikamar,terdakwa secara tidak sengaja bertemu saksi Moh. Imron Alias Bayu (terdakwa di perkara lain) di depan kamar terdakwa di Blok Mambruk III dan saksi Moh. Imron Alias Bayu langsung memberikan 1 plastik sedang berwana putih kepada terdakwa dan saksi Moh. Imron Alias Bayu menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan barang tersebut di karenakan saksi Moh. Imron Alias Bayu di panggil ke Penjagaan Piket Lapas Kelas II B Nabire. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar lalu terdakwa membuka tas dan kantong palstik tersebut dan terdakwa melihat bahwa di dalam kantong plastik kecil dan tas kecil tersebut berisikan Narkotika Jenis Shabu, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika tersebut di fentilasi kamar mandi dan tas kecil berwarna biru muda yang berisikan narkotika jenis Shabu dan seperangkat alat bong atau alas isap Narkotika Jenis Shabu terdakwa simpan di belakang pintu ruang air panas. Setelah terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa kembali ke kamar. Dan tidak lama kemudian sekitar jam 18:30 wit anggota Sat Res Narkoba Bersama dengan Anggota Piket Lapas datang ke kemar terdakwa untuk melakukan pemeriksan dan penggeledahan di saat anggota melakukan pemeriksan dan penggeledahan Anggota Sat Res, Narkoba bersama Anggota Piket Jaga Lapas menemukan Narkotika jenis Shabu di atas Fentilasi kamar mandi dan setelah itu Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan memberitahukan bahwa masih ada lagi Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa simpan di belakang pintu ruangan air panas setelah itu Anggota Sat Res, Narkoba bersama Anggota Piket Jaga Lapas melakukan penggeledahan di ruangan tersebut dan menemukan 1 buah tas berukuran kecil yang berwana biru dan di ditemukan 6 paket kecil Narkotika Jenis Shabu dan satu buah alat bong yang di bungkus di dalam tisue, setelah itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika yang di temukan adalah Narkotika jenis Shabu yang dititipkan kepada terdakwa dari saksi Moh. Imron Alias Bayu dan Saksi Andika Wisnu Wijaya. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Moh Imron Alias Bayu dan saksi Andika Wisnu Wijaya dibawa keruangan Aula Lapas kelas II B Nabire dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disaksikan/dampingi langsung oleh anggota yang saat itu melaksanakan piket Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti polda papua nomor LAB:211/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina. Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor 050/11798/IV/2025 tanggal 23 April 2025 Dengan ini disampaikan 23 (Dua puluh Tiga) Paket/bungkus Pelastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 12,04( Dua Belas Koma Nol Empat) Gram dan berat bersih 7,32 (Tujuh Koma Tiga Dua) Gram Disisihkan untuk Uji Laboratorium 0,50 (Nol Koma Lima Nol) Gram dan Persidangan 1,00 (Satu Koma Nol Nol ) Gram jadi total berat sisa sisa 5,82( Lima Koma Delapan Dua ) Gram Sabu dimusnahkan pada tingkat pemusnahan --------- Perbuatan tersangka DODDY WONDA Alias DODDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
