Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2026/PN Nab ISKANDAR MACHMUD 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nabire
2.EVI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2026/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR MACHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nabire
2EVI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhsin, S.H., M.H.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nabire
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan;
2. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I, dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire untuk MENUNDA segala proses dan tindakan Eksekusi Pengosongan atas Objek Sengketa SHM No. 838/Nabarua hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang melaksanakan lelang eksekusi tanpa pemberitahuan patut dan menetapkan limit lelang secara tidak wajar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan Lelang Eksekusi tanggal 30 Oktober 2025 atas Objek Sengketa adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum;
5. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I terkait Objek Sengketa adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
6. Menyatakan kedudukan Terlawan II sebagai Pemenang Lelang adalah Tidak Sah dan segala hak yang diperolehnya batal demi hukum;
7. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan secara tunai dan seketika sebesar Rp. 810.000.000,- (Delapan ratus sepuluh juta rupiah);
8. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak