Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Nab ULFA DEWI ARIANI AKAD SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ULFA DEWI ARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKAD SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan  perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang di buktikan dengan kuitansi tertanggal 16 juni 20009 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 18x23 m yang terletak Grimulyo, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan tanah seluas 18x23 m dengan Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim di Grimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah utara berbatasan dengan Idola
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat berbatasan dengan Waliyo
Adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pemecahan sertifikat dan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim atas nama H.Nawir; 
6. Memerintah Turut Tergugat untuk mencatat dan proses pemecahan sertifikat dan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim menjadi atas nama H.Nawir
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak