Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H MOH.IMRON Alias BAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1242/R.1.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.IMRON Alias BAYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa MOH.IMRON Alias BAYU pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 18:30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas IIB Nabire yang beralamat di Jln Pipit Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 09.00, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu dengan cara Terdakwa menelpon saudara MATINGGAL (DPO) dengan kata”bisa ambil barang k” kemudian sauadar. MATINGGAL menjawab dengan kata ”bisa tapi kalau cod harganya beda” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau cod harga 1 (satu) Ji berapa” kemudian saudara MATINGGAL berkata ”1.500.000,- (satu Juta lima ratu ribu rupiah)” Terdakwa menjawab ”ok saya ambil 5 (lima) ” kemudian saudara MATINGGAL berkata” ok kirim alamat” kemudian Terdakwa langsung kirim alamat ke saudara MATINGGAL dengan alamat penerima sumarmi dengan alamat kodim siriwini dengan nomor telpon Terdakwa nomor Hp 081286192727 kemudian Terdakwa berkata ”jangan lupa bukti pengiriman resi” kemudian saudara.MATINGGAL setelah 1 (satu) minggu kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025 narkotika Jenis Sabu tersebut tiba di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah menggunakan jasa pegingiriman (JNT) kemudian dari pihak jasa pengiriman( JNT) menelpon Terdakwa sekitar pukul 09:00 Wit dengan berkata” paket bapak sudah tiba ”kemudian Terdakwa menjawab ” saya dengan istri saya masih di wanggar nanti saya kasih nomor telpon teman saya biar teman saya yang mengambil/menerima” kemudian jasa pengiriman (JNT) menjawab ” ok di tunggu nomor telpon yang mengambil paket” kemudian Terdakwa mengirim nomor telpon teman Terdakwa ke jasa pengiriman (JNT). tidak lama kemudian sekitar pukul 10:30 Wit teman Terdakwa yang biasa di panggil KK.BU (DPO) menelpon Terdakwa berkata” paketnya sudah di ambil antar sekarang k atau bagaimana “  kemudian Terdakwa menjawab “ ko buka lihat dulu isi paketnya apa “kemudian KK.BU menjawab” ada baju dengan ada paket kecil lagi di dalam di bungkus plakbat berwarna bening “kemudian Terdakwa menjawab “paket warna bening itu KK.BU bisa antar sekarang kasih masuk lewat cela pagar lapas “kemudian KK.BU menjawab “ok saya jalan” tidak lama kemudian sekitar jam kurang lebih 10 lewat kemudian KK.BU menghubungi Terdakwa “menyampaikan bahwa barang saya sudah kasih masuk” setelah itu Terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan Terdakwa kembali ke block (Kamar) Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung membuka paket tersebut dan membagi-bagikan menjadi 14 (empat belas ) Paket/bungkus kecil yang akan Terdakwa rencanakan untuk menjualnya kembali dengan harga 10 (sepuluh) Paket/Bungkus kecil seharga Rp.500.00,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) Paket/Bungkus kecil seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 wit saksi DODDY WONDA (Terdakwa dalam berkas terpisah)  sedang di dalam blok Kasuari II Lapas Kelas IIB Nabire  kemudian saksi ANDIKA WISNU WIJAYA Alias ANDIKA (Terdakwa dalam berkas terpisah) menitipkan 1 Buah Tas  berukurang kecil berwarna biru degan berkata “DOT ko tolong pegangg simpan dulu” kemudian saksi DODDY WONDA menjawab” mari kasih sudah setelah itu saksi DODDY WONDA langsung ke bloknya di mambruk III Lapas Kelas IIB Nabire kemudian saksi DODDY WONDA bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu berada juga di blok mambruk III Lapas Kelas IIB Nabire kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi DODDY WONDA “ DOT tolong simpankan saya juga di panggil kedepan “ saksi DODDY WONDA menjawab “ iya kasih sudah” setelah itu saksi DODDY WONDA ke kamar mandi untuk menyimpan barang tersebut tersebut di ventilasi kamar mandi mambruk III Lapas kelas IIB Nabire dan di pintu ruangan air panas Lapas kelas IIB Nabire  tidak lama kemudian Anggota Lapas kelas IIB Nabire saksi WILDAN ROMADHON dan saksi HERI APRIYANTO dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire saksi FEBRYANTO SETYAWAN  mengadakan pemeriksaan/sidak di dalam blok mambruk III lapas Kelas IIB Nabire setelah itu anggota menemukan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar mandi di atas ventilasi dan di temukan juga di belakang pintu ruangan air panas Lapas kelas IIB Nabire Selanjutnya Terdakwa di proses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti polda papua nomor LAB:211/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti dari Pegadaian dengan hasil penimbangan barang bukti Sabu 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus pelastik kecil yang diduga narkotika jneis sabu dengan berat kotor 12,04 (dua belas koma nol empat) gram dan berat bersih 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium 0,50 (Nol koma lima puluh) gramdan persidangan 1,00 (satu koma nol nol) gram jadi total berat sisa 5,82 (lima koma delapan dua) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan;

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MOH.IMRON Alias BAYU pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 18:30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas IIB Nabire yang beralamat di Jln Pipit Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 09.00, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu dengan cara Terdakwa menelpon saudara MATINGGAL (DPO) dengan kata”bisa ambil barang k” kemudian sauadar. MATINGGAL menjawab dengan kata ”bisa tapi kalau cod harganya beda” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau cod harga 1 (satu) Ji berapa” kemudian saudara MATINGGAL berkata ”1.500.000,- (satu Juta lima ratu ribu rupiah)” Terdakwa menjawab ”ok saya ambil 5 (lima) ” kemudian saudara MATINGGAL berkata” ok kirim alamat” kemudian Terdakwa langsung kirim alamat ke saudara MATINGGAL dengan alamat penerima sumarmi dengan alamat kodim siriwini dengan nomor telpon Terdakwa nomor Hp 081286192727 kemudian Terdakwa berkata ”jangan lupa bukti pengiriman resi” kemudian saudara.MATINGGAL setelah 1 (satu) minggu kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025 narkotika Jenis Sabu tersebut tiba di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah menggunakan jasa pegingiriman (JNT) kemudian dari pihak jasa pengiriman( JNT) menelpon Terdakwa sekitar pukul 09:00 Wit dengan berkata” paket bapak sudah tiba ”kemudian Terdakwa menjawab ” saya dengan istri saya masih di wanggar nanti saya kasih nomor telpon teman saya biar teman saya yang mengambil/menerima” kemudian jasa pengiriman (JNT) menjawab ” ok di tunggu nomor telpon yang mengambil paket” kemudian Terdakwa mengirim nomor telpon teman Terdakwa ke jasa pengiriman (JNT). tidak lama kemudian sekitar pukul 10:30 Wit teman Terdakwa yang biasa di panggil KK.BU (DPO) menelpon Terdakwa berkata” paketnya sudah di ambil antar sekarang k atau bagaimana “  kemudian Terdakwa menjawab “ ko buka lihat dulu isi paketnya apa “kemudian KK.BU menjawab” ada baju dengan ada paket kecil lagi di dalam di bungkus plakbat berwarna bening “kemudian Terdakwa menjawab “paket warna bening itu KK.BU bisa antar sekarang kasih masuk lewat cela pagar lapas “kemudian KK.BU menjawab “ok saya jalan” tidak lama kemudian sekitar jam kurang lebih 10 lewat kemudian KK.BU menghubungi Terdakwa “menyampaikan bahwa barang saya sudah kasih masuk” setelah itu Terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan Terdakwa kembali ke block (Kamar) Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung membuka paket tersebut dan membagi-bagikan menjadi 14 (empat belas ) Paket/bungkus kecil yang akan Terdakwa rencanakan untuk menjualnya kembali dengan harga 10 (sepuluh) Paket/Bungkus kecil seharga Rp.500.00,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) Paket/Bungkus kecil seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 wit saksi DODDY WONDA (Terdakwa dalam berkas terpisah)  sedang di dalam blok Kasuari II Lapas Kelas IIB Nabire  kemudian saksi ANDIKA WISNU WIJAYA Alias ANDIKA (Terdakwa dalam berkas terpisah) menitipkan 1 Buah Tas  berukurang kecil berwarna biru degan berkata “DOT ko tolong pegangg simpan dulu” kemudian saksi DODDY WONDA menjawab” mari kasih sudah setelah itu saksi DODDY WONDA langsung ke bloknya di mambruk III Lapas Kelas IIB Nabire kemudian saksi DODDY WONDA bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu berada juga di blok mambruk III Lapas Kelas IIB Nabire kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi DODDY WONDA “ DOT tolong simpankan saya juga di panggil kedepan “ saksi DODDY WONDA menjawab “ iya kasih sudah” setelah itu saksi DODDY WONDA ke kamar mandi untuk menyimpan barang tersebut tersebut di ventilasi kamar mandi mambruk III Lapas kelas IIB Nabire dan di pintu ruangan air panas Lapas kelas IIB Nabire  tidak lama kemudian Anggota Lapas kelas IIB Nabire saksi WILDAN ROMADHON dan saksi HERI APRIYANTO dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire saksi FEBRYANTO SETYAWAN  mengadakan pemeriksaan/sidak di dalam blok mambruk III lapas Kelas IIB Nabire setelah itu anggota menemukan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar mandi di atas ventilasi dan di temukan juga di belakang pintu ruangan air panas Lapas kelas IIB Nabire Selanjutnya Terdakwa di proses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti polda papua nomor LAB:211/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti dari Pegadaian dengan hasil penimbangan barang bukti Sabu 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus pelastik kecil yang diduga narkotika jneis sabu dengan berat kotor 12,04 (dua belas koma nol empat) gram dan berat bersih 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium 0,50 (Nol koma lima puluh) gramdan persidangan 1,00 (satu koma nol nol) gram jadi total berat sisa 5,82 (lima koma delapan dua) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan;

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa MOH.IMRON Alias BAYU, saksi ANDIKA WISNU WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi DODDY WONDA Alias DODDY (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 18:30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas IIB Nabire yang beralamat di Jln Pipit Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana,  yang dilakukan secara bersama -sama dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 09.00, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu dengan cara Terdakwa menelpon saudara MATINGGAL (DPO) dengan kata”bisa ambil barang k” kemudian sauadar. MATINGGAL menjawab dengan kata ”bisa tapi kalau cod harganya beda” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau cod harga 1 (satu) Ji berapa” kemudian saudara MATINGGAL berkata ”1.500.000,- (satu Juta lima ratu ribu rupiah)” Terdakwa menjawab ”ok saya ambil 5 (lima) ” kemudian saudara MATINGGAL berkata” ok kirim alamat” kemudian Terdakwa langsung kirim alamat ke saudara MATINGGAL dengan alamat penerima sumarmi dengan alamat kodim siriwini dengan nomor telpon Terdakwa nomor Hp 081286192727 kemudian Terdakwa berkata ”jangan lupa bukti pengiriman resi” kemudian saudara.MATINGGAL setelah 1 (satu) minggu kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025 narkotika Jenis Sabu tersebut tiba di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah menggunakan jasa pegingiriman (JNT) kemudian dari pihak jasa pengiriman( JNT) menelpon Terdakwa sekitar pukul 09:00 Wit dengan berkata” paket bapak sudah tiba ”kemudian Terdakwa menjawab ” saya dengan istri saya masih di wanggar nanti saya kasih nomor telpon teman saya biar teman saya yang mengambil/menerima” kemudian jasa pengiriman (JNT) menjawab ” ok di tunggu nomor telpon yang mengambil paket” kemudian Terdakwa mengirim nomor telpon teman Terdakwa ke jasa pengiriman (JNT). tidak lama kemudian sekitar pukul 10:30 Wit teman Terdakwa yang biasa di panggil KK.BU (DPO) menelpon Terdakwa berkata” paketnya sudah di ambil antar sekarang k atau bagaimana “  kemudian Terdakwa menjawab “ ko buka lihat dulu isi paketnya apa “kemudian KK.BU menjawab” ada baju dengan ada paket kecil lagi di dalam di bungkus plakbat berwarna bening “kemudian Terdakwa menjawab “paket warna bening itu KK.BU bisa antar sekarang kasih masuk lewat cela pagar lapas “kemudian KK.BU menjawab “ok saya jalan” tidak lama kemudian sekitar jam kurang lebih 10 lewat kemudian KK.BU menghubungi Terdakwa “menyampaikan bahwa barang saya sudah kasih masuk” setelah itu Terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan Terdakwa kembali ke block (Kamar) Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung membuka paket tersebut dan membagi-bagikan menjadi 14 (empat belas ) Paket/bungkus kecil yang akan Terdakwa rencanakan untuk menjualnya kembali dengan harga 10 (sepuluh) Paket/Bungkus kecil seharga Rp.500.00,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) Paket/Bungkus kecil seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 wit saksi DODDY WONDA (Terdakwa dalam berkas terpisah)  sedang di dalam blok Kasuari II Lapas Kelas IIB Nabire  kemudian saksi ANDIKA WISNU WIJAYA Alias ANDIKA (Terdakwa dalam berkas terpisah) menitipkan 1 Buah Tas  berukurang kecil berwarna biru degan berkata “DOT ko tolong pegangg simpan dulu” kemudian saksi DODDY WONDA menjawab” mari kasih sudah setelah itu saksi DODDY WONDA langsung ke bloknya di mambruk III Lapas Kelas IIB Nabire kemudian saksi DODDY WONDA bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu berada juga di blok mambruk III Lapas Kelas IIB Nabire kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi DODDY WONDA “ DOT tolong simpankan saya juga di panggil kedepan “ saksi DODDY WONDA menjawab “ iya kasih sudah” setelah itu saksi DODDY WONDA ke kamar mandi untuk menyimpan barang tersebut tersebut di ventilasi kamar mandi mambruk III Lapas kelas IIB Nabire dan di pintu ruangan air panas Lapas kelas IIB Nabire  tidak lama kemudian Anggota Lapas kelas IIB Nabire saksi WILDAN ROMADHON dan saksi HERI APRIYANTO dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire saksi FEBRYANTO SETYAWAN  mengadakan pemeriksaan/sidak di dalam blok mambruk III lapas Kelas IIB Nabire setelah itu anggota menemukan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar mandi di atas ventilasi dan di temukan juga di belakang pintu ruangan air panas Lapas kelas IIB Nabire Selanjutnya Terdakwa di proses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti polda papua nomor LAB:211/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti dari Pegadaian dengan hasil penimbangan barang bukti Sabu 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus pelastik kecil yang diduga narkotika jneis sabu dengan berat kotor 12,04 (dua belas koma nol empat) gram dan berat bersih 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium 0,50 (Nol koma lima puluh) gramdan persidangan 1,00 (satu koma nol nol) gram jadi total berat sisa 5,82 (lima koma delapan dua) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan;

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya