Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi atas belum dikembalikkan sisa hutang sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat dengan total Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda yang bergerak dan tidak bergerak milik Terggugat I dan Tergugat II menurut undang-undang jika Tergugat I dan Tergugat II tidak mengembalikkan hutang sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
|