Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Nab PERDI KALLO Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PERDI KALLO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 04 Mei 2026 tidak sah tidak dan tidak dapat dibuka kembali karena dapat dilakukan Keadilan Restoratif;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Saudara PERDI KALO berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/06/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 21 Juli 2026 tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 04 Mei 2026;

5. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;

Atau

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya