| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Nab | Johan Mauri, S.H. | IRFAN alias IPPANK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 73/R.1.17/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa ia Terdakwa IRFAN alias IPPANG, bersama-sama dengan Terpidana M. NUR SAKTI alias SAKTI dan Terpidana MUH. SYAHRUL (keduanya Terpidana dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024, bertempat di Kampung Pugo Distrik Pugodagi Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang mengakibatkan luka berat bagi orang, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024, Korban yaitu Sdr. PABIAS BUNAI selaku Kepala Desa Bunauwo menyewa mobil yang dibawa oleh Terdakwa IRFAN alias IPPANG yang mana Terdakwa merupakan langganan Korban yang sudah sering Korban menyewa mobilnya, dan pada saat itu Korban sewa untuk mengantar Korban mencairkan Dana Desa di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Enarotali. Sesampainya di BPD Papua Korban menyampaikan kepada Terdakwa untuk ‘pulang saja dulu, tidak usah menunggu, kalau nanti ada apa-apa / ada perlu nanti Korban telpon’, namun saat itu Terdakwa tetap menunggu di parkiran depan Bank yang saat itu ada sopir lain juga yang menunggu langganannya. Selanjutnya sambil menunggu Korban, Terdakwa mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama Sdr. M. NUR SAKTI alias SAKTI yang juga sedang menunggu Kepala Desa lain langganannya yang sedang mencairkan Dana Desa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wit setelah Korban selesai dan keluar dari Bank kemudian Terdakwa mengantar Korban bersama 3 (tiga) orang yang ikut bersama Korban untuk ke Pasar membayar utang, selanjutnya Terdakwa setelah dari Pasar Terdakwa membawa Korban menuju rumah DAENG OMPO dan memarkir mobilnya di depan rumah DAENG OMPO, kemudian di dalam mobil Korban membagi uang dan diberikan kepada 3 (tiga) orang yang ikut bersamanya, dan setelah itu selanjutnya Korban membayar ongkos sewa mobil kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun Terdakwa tidak mau menerimanya dan komplain karena uang yang dibayarkan Korban terlalu sedikit/kurang, sehingga Terdakwa menyampaikan kepada Korban ‘kalau tidak ditambah, Terdakwa tidak akan mengantar Korban pulang’ namun Korban mengatakan ‘sudah tidak ada uang’ dan Terdakwa menyampaikan ‘kalau begitu tidur disini saja besok baru naik ojek pulang’, kemudian Terdakwa pergi dan masuk kedalam rumah DAENG OMPO sedangkan Korban ditinggal di dalam mobil. ------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa selanjutnya Terdakwa setelah masuk kedalam rumah DAENG OMPO Terdakwa mendapati Sdr. MUH. SYAHRUL (Terpidana dalam berkas terpisah) yang sedang tidur, lalu Terdakwa membangunkan Sdr. MUH. SYAHRUL dan mengajaknya untuk minum minuman keras (miras), kemudian Terdakwa bersama Sdr. MUH. SYAHRUL pergi membeli minuman keras dan setelah kembali keduanya dan juga DAENG OMPO bersama-sama mengkonsumsi miras. --------------- ------ Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.50 wit Terdakwa menelpon Sdr. M. NUR SAKTI alias SAKTI yang mana dalam percakapannya Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SAKTI “ko punya kepala desa sudah keluar kah” dan Sdr. SAKTI menjawab “belum” kemudian. Terdakwa mengatakan “ko mau ikut kah, kita rampok kepala desaku, dia ada tidur dimobil, kalau mau kesini sudah dirumah DAENG OMPO”. Kemudian setelah telpon ditutup tidak lama kemudian datang Sdr. M. NUR SAKTI alias SAKTI di rumah DAENG OMPO mendapati Terdakwa, dan Sdr. MUH. SYAHRUL sedang mengkonsumsi miras, kemudian Terdakwa menyampaikan lagi kepada Sdr. M. NUR SAKTI “ko mau ikut kah tidak ? ikut rampok tapi kepala desaku cuma punya uang Seratus Juta lebih” lalu Sdr. M. NUR SAKTI mengatakan “terserah sudah” dan Sdr. DAENG OMPO mengatakan “kalau mau rampok jangan disini”, sehingga kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. M. NUR SAKTI dan Sdr. MUH. SYAHRUL pergi duluan dan menunggu di pinggir jalan di Kampung Pugo sehingga setelah keduanya tiba di pinggir jalan Kampung Pugo, Terdakwa menelpon Sdr. M. NUR SAKTI dan MUH. SYAHRUL untuk menggunakan masker atau cadar, tidak lama kemudian sekitar 5 (lima) menit mobil Terdakwa yang membawa Korban datang dan melewati tempat dimana Sdr. M. NUR SAKTI dan Sdr. MUH. SYAHRUL berada sehingga keduanya langsung mengejar dengan mobil yang digunakannya, dan melewati mobil Terdakwa kemudian mengahadang di depan mobil Terdakwa kemudian Terdakwa menghentikan mobilnya. Selanjutnya Sdr. M. NUR SAKTI dan Sdr. MUH. SYAHRUL turun dari mobilnya lalu menghampiri Korban yang berada didalam mobi[ Terdakwa kemudian membuka pintu mobil dan bertanya kepada Korban “mana uang” dan dijawab Korban “tidak ada uang” kemudian Sdr. M. NUR SAKTI dan MUH. SYAHRUL langsung mencekik leher Korban dan memaksa mengeluarkan Korban dari dalam mobil dan saat itu Korban sempat mengatakan “saya ini Kepala Desa, jangan bunuh saya, nanti saya kasih uang lima juta”, namun Korban tetap saja dianiaya, dan Terdakwa yang melihat hal kejadian itu hanya duduk diam dan menyaksikan Korban dianiaya. Selanjutnya Sdr. M. NUR SAKTI, yang melihat posisi Korban sementara dalam posisi dicekik oleh Sdr. MUH. SYAHRUL disamping mobil Terdakwa maka Sdr. M. NUR SAKTI langsung mengambil pisau dan menikam Korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian Perut sebelah kiri, sehingga Korban yang merasa kesakitan dan merasa terancam nyawanya langsung melakukan perlawanan dengan mencoba menangkap dan menahan tikaman pisau berikutnya, dan Korban berusaha merampas pisau, tetapi tidak berhasil sehingga Korban yang sudah tidak ada jalan lain memutuskan melompat kedalam jurang yang berada di pinggir jalan, dan setelah itu Sdr. M. NUR SAKTI dan Sdr. MUH. SYAHRUL dengan laluasa langsung mengambil uang dan barang-barang yang berada didalam tas Korban didalam mobil Terdakwa, dan memindahkannya ke mobil mereka kemudian langsung pergi ke Kampung Wagete Kab. Deiyai yang diikuti oleh Terdakwa IPPANG IRFAN alias IPPANG. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Korban yang melompat kedalam jurang, selamat, dan masih sadarkan diri kemudian Korban berusaha berjalan kaki ke arah RSUD Paniai sambil memegang Usus atau Organ dalam tubuh Korban yang sudah keluar di bagian Perut. dan setelah sampai di RSUD Paniai Korban langsung mendapat penanganan medis dan terhadap Korban di lakukan operasi, dan selanjutnya di rawat di Rumah Sakit untuk pemulihan. --------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 446/1090/RSUD-PAN/VER/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani dr. MADE DYAH KHRISNADEWI Dokter pada RSUD Paniai, diketahui bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 02.52 wit bertempat di RSUD Paniai telah dilakukan pemeriksaan Korban yaitu PABIAS BUNAI, dengan Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan :
Demikian visum et repertum ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah jabatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
------ Bahwa akibat dari perampokan atau pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawan yang disertai dengan kekerasan yaitu adanya cekikan pada leher dan penikaman menggunakan pisau pada bagian perut sebelah kiri Korban mengakibatkan Korban hampir kehabisan darah dan hampir kehilangan nyawa. dan walaupun Korban masih diberikan kesempatan untuk hidup Korban masih mengalami rasa sakit di bagian perut, dan rasa pada tubuh yang tidak seperti sediakala (mengalami kelainan) sehingga menjadi halangan dalam melakukan aktivitas, dan dapat menimbulkan bahaya maut. Selain itu Korban dan/atau Desa Korban yaitu Desa Bunauwo dan/atau Daerah Kabupaten Paniai dan/atau negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lebih, yang meneyebabkan tidak berjalannya program-program pembangunan di Desa Korban. -----------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa IRFAN alias IPPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf c dan huruf d KUHPidana 2023 --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
