Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-999/R.1.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Silas Papare, Kel. Siriwini, Distrik, Kabupaten Nabire Prov. Papua Tengah tepatnya didepan pasar Buton Smoker., atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku--------------------------------------------------------------------------------:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa meminum minuman beralkohol jenis CT tersebut bersama teman-temannya di Dermaga Pelabuhan Nabire Prov. Papua Tengah. Setelah itu terdakwa bersama dengan teman-temannya pindah tempat ke salah satu rumah teman terdakwa (tepatnya dekat pintu masuk pelabuhan Nabire, Prov. Papua Tengah) lalu melanjutkan meminum minuman beralkohol jenis TOMBER,  setelah terdakwa dan teman-temannya selesai meminum minuman beralkohol jenis TOMBER terdakwa langsung diantar pulang ke rumah oleh teman-temannya menggunakan sebuah mobil
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 Wit karena merasa lapar terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol hendak pergi mencari makanan dari rumah terdakwa yang beralamat di jl. Tapioka menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi PT 5281 AR dimana terdakwa menuju ke depan RSUD Nabire menyusuri jl. Suci namun tidak ada penjual yang terbuka membuka jualan makanan sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah smoker dengan menyusuri jl. Yan Mamoribo. Setibanya terdakwa di perempatan dekat toko Gemilang ternyata tidak satupun penjual makanan yang terbuka. Karena tak ada penjual yang membuka jualannya membuat terdakwa hendak kembali pulang ke rumah terdakwa melewati jl. Silas papare.
  • Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wit terdakwa yang hendak pulang ke rumah melewati jl. Silas papare dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi PT 5281 AR yang pada saat itu melaju pada kecepatan 50 – 60 km /jam dan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol mengakibatkan terdakwa menabrak korban (Maudu) sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban (Maudu) tergeletak dengan mengeluarkan banyak darah (khususnya di bagian kepala). Tak lama kemudian anggota polsek Nabire Kota datang dan membawa korban (Maudu) ke RSUD Nabire.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 27 / II / 2026 tanggal 15 Februari 2026 telah memeriksa seorang Laki-Laki bernama MAUDU dengan uraian sebagai berikut:

 

URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT:

  1. Pasien tampak mengalami penurunan kesadaran
  2. Area Kepala:
  • Di atas kepala pasien tampak luka robek tepi tidak beraturan dengan panjang 6cm dan lebar 1cm, pendarahan (+), tampak jaringan otak
  • Di kening pasien tampak luka robek tepi tidak beraturan dengan panjang 4 cm lebar 1 cm, pandarahan (+)
  1. Tulang Kering Kanan
  • Tampak luka robek tepi tidak rata dengan diameter 0,5 cm, pendarahan (+)
  • Tulang tampak bisa dibengkokkan dan tampak pemendekan tulang

 

Kesimpulan:

        Luka Robek akibat trauma tumpul

  • Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal nomor : 4007 tanggal 15 Februari 2026 an MAUDU dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.58 Wit

 

--------- Perbuatan Terdakwa SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Silas Papare, Kel. Siriwini, Distrik, Kabupaten Nabire Prov. Papua Tengah tepatnya didepan pasar Buton Smoker., atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berik--:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa meminum minuman beralkohol jenis CT tersebut bersama teman-temannya di Dermaga Pelabuhan Nabire Prov. Papua Tengah. Setelah itu terdakwa bersama dengan teman-temannya pindah tempat ke salah satu rumah teman terdakwa (tepatnya dekat pintu masuk pelabuhan Nabire, Prov. Papua Tengah) lalu melanjutkan meminum minuman beralkohol jenis TOMBER,  setelah terdakwa dan teman-temannya selesai meminum minuman beralkohol jenis TOMBER terdakwa langsung diantar pulang ke rumah oleh teman-temannya menggunakan sebuah mobil
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 Wit karena merasa lapar terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol hendak pergi mencari makanan dari rumah terdakwa yang beralamat di jl. Tapioka menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi PT 5281 AR dimana terdakwa menuju ke depan RSUD Nabire menyusuri jl. Suci namun tidak ada penjual yang terbuka membuka jualan makanan sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah smoker dengan menyusuri jl. Yan Mamoribo. Setibanya terdakwa di perempatan dekat toko Gemilang ternyata tidak satupun penjual makanan yang terbuka. Karena tak ada penjual yang membuka jualannya membuat terdakwa hendak kembali pulang ke rumah terdakwa melewati jl. Silas papare.
  • Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wit terdakwa yang hendak pulang ke rumah melewati jl. Silas papare dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi PT 5281 AR yang pada saat itu melaju pada kecepatan 50 – 60 km /jam dan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol mengakibatkan terdakwa menabrak korban (Maudu) sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban (Maudu) tergeletak dengan mengeluarkan banyak darah (khususnya di bagian kepala). Tak lama kemudian anggota polsek Nabire Kota datang dan membawa korban (Maudu) ke RSUD Nabire.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 27 / II / 2026 tanggal 15 Februari 2026 telah memeriksa seorang Laki-Laki bernama MAUDU dengan uraian sebagai berikut:

 

URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT:

  1. Pasien tampak mengalami penurunan kesadaran
  2. Area Kepala:
  • Di atas kepala pasien tampak luka robek tepi tidak beraturan dengan panjang 6cm dan lebar 1cm, pendarahan (+), tampak jaringan otak
  • Di kening pasien tampak luka robek tepi tidak beraturan dengan panjang 4 cm lebar 1 cm, pandarahan (+)
  1. Tulang Kering Kanan
  • Tampak luka robek tepi tidak rata dengan diameter 0,5 cm, pendarahan (+)
  • Tulang tampak bisa dibengkokkan dan tampak pemendekan tulang

 

Kesimpulan:

        Luka Robek akibat trauma tumpul

  • Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal nomor : 4007 tanggal 15 Februari 2026 an MAUDU dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.58 Wit

 

--------- Perbuatan Terdakwa SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------Bahwa Terdakwa SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Silas Papare, Kel. Siriwini, Distrik, Kabupaten Nabire Prov. Papua Tengah tepatnya didepan pasar Buton Smoker., atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa meminum minuman beralkohol jenis CT tersebut bersama teman-temannya di Dermaga Pelabuhan Nabire Prov. Papua Tengah. Setelah itu terdakwa bersama dengan teman-temannya pindah tempat ke salah satu rumah teman terdakwa (tepatnya dekat pintu masuk pelabuhan Nabire, Prov. Papua Tengah) lalu melanjutkan meminum minuman beralkohol jenis TOMBER,  setelah terdakwa dan teman-temannya selesai meminum minuman beralkohol jenis TOMBER terdakwa langsung diantar pulang ke rumah oleh teman-temannya menggunakan sebuah mobil
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 Wit karena merasa lapar terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol hendak pergi mencari makanan dari rumah terdakwa yang beralamat di jl. Tapioka menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi PT 5281 AR dimana terdakwa menuju ke depan RSUD Nabire menyusuri jl. Suci namun tidak ada penjual yang terbuka membuka jualan makanan sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah smoker dengan menyusuri jl. Yan Mamoribo. Setibanya terdakwa di perempatan dekat toko Gemilang ternyata tidak satupun penjual makanan yang terbuka. Karena tak ada penjual yang membuka jualannya membuat terdakwa hendak kembali pulang ke rumah terdakwa melewati jl. Silas papare.
  • Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wit terdakwa yang hendak pulang ke rumah melewati jl. Silas papare dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi PT 5281 AR yang pada saat itu melaju pada kecepatan 50 – 60 km /jam dan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol mengakibatkan terdakwa menabrak korban (Maudu) sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban (Maudu) tergeletak dengan mengeluarkan banyak darah (khususnya di bagian kepala). Tak lama kemudian anggota polsek Nabire Kota datang dan membawa korban (Maudu) ke RSUD Nabire.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 27 / II / 2026 tanggal 15 Februari 2026 telah memeriksa seorang Laki-Laki bernama MAUDU dengan uraian sebagai berikut:

 

URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT:

  1. Pasien tampak mengalami penurunan kesadaran
  2. Area Kepala:
  • Di atas kepala pasien tampak luka robek tepi tidak beraturan dengan panjang 6cm dan lebar 1cm, pendarahan (+), tampak jaringan otak
  • Di kening pasien tampak luka robek tepi tidak beraturan dengan panjang 4 cm lebar 1 cm, pandarahan (+)
  1. Tulang Kering Kanan
  • Tampak luka robek tepi tidak rata dengan diameter 0,5 cm, pendarahan (+)
  • Tulang tampak bisa dibengkokkan dan tampak pemendekan tulang

 

Kesimpulan:

        Luka Robek akibat trauma tumpul

  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal nomor : 4007 tanggal 15 Februari 2026 an MAUDU dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.58 Wit

 

--------- Perbuatan Terdakwa SALMON PAULUS FEBRI MAKASALE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya