| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.B/2026/PN Nab | Nyoman Ari Wibisana | APIUS NAWIPA | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-822 /R.1.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa APIUS NAWIPA bersama -sama dengan Saksi MARTEN DEGEI dan YAKOB GOBAY pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pipit, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di kos Saksi MARTEN DEGEI yaitu di Jl. Jayanti, Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terdakwa mengatakan kepada Saksi MARTEN DEGEI “kaka sa tidak ada motor” kemudian Saksi MARTEN DEGEI menjawab “iyo, nanti sebentar malam kita cari”, setelah itu Saksi MARTEN DEGEI mengatakan “ade Kita dua sumbang Uang beli gunting’’ kemudian Terdakwa Mengatakan ‘’Sumbang sudah, tempat jual Gunting sa tau’’ lalu Saksi MARTEN DEGEI dan Terdakwa mengumpulkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah itu Terdakwa membeli Gunting Pemotong Besi di SP di Toko Bangunan samping jembatan lalu kembali ke kos Saksi MARTEN DEGEI. Bahwa pada pukul 17.00 WIT Saksi MARTEN DEGEI memanggil saudara YAKOB GOBAI melalui via chat Facebook untuk datang ke kosnya karena ingin meminjam motor saudara YAKOB GOBAI. Kemudian saudara YAKOB GOBAI datang ke kos Saksi MARTEN DEGEI sekitar pukul 20.00 WIT. Bahwa Pada Sekitar pukul 02.00 WIT pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa, Saksi MARTEN DEGEI dan saudara YAKOB GOBAI hendak keluar berkeliling menggunakan motor saudara YAKOB GOBAI, kemudian pada saat itu yang membawa motor sudara YAKOB GOBAY sambil membawa Gunting Pemotong Besi didepannya sambil ditutupi dengan bajunya, Saksi MARTEN DEGEI berada di belakang dan Terdakwa ditengah. Kemudian pada saat melintasi Jl. Pipit, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah, Saksi MARTEN DEGEI melihat motor di halaman rumah milik korban MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO lalu Saksi MARTEN DEGEI mengatakan “berhenti-berhenti” kepada terdakwa dan saudara YAKOB GOBAY untuk berhenti, kemudian Saksi MARTEN DEGEI mengatakan “Apius Ko Cek Motor dulu” lalu terdakwa turun dari motor untuk mengecek dan diikuti oleh Saksi MARTEN DEGEI dari belakang sementara saudara YAKOB GOBAY masih tetap berada diatas motor. Bahwa terdakwa memantau situasi sekitar sementara Saksi MARTEN DEGEI memotong rantai pada pagar menggunakan Gunting Pemotong Besi yang sudah disiapkan dari tadi pagi. Kemudian Saksi MARTEN DEGEI masuk kedalam halaman rumah korban lalu mengambil motor merek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF milik korban dengan cara mengangkatnya keluar lalu Saksi MARTEN DEGEI mematahkan stir motor tersebut diluar yang dibantu oleh terdakwa dan memakirkan motor tersebut di Lorong arah kuburan tepatnya samping kios riski, lalu saudara YAKOB GOBAY menjaganya. Bahwa kemudian Saksi MARTEN DEGEI bersama terdakwa kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ dengan mengangkatnya keluar rumah korban lalu Saksi MARTEN DEGEI mematahkan stir motor tersebut diluar rumah korban yang dibantu oleh terdakwa dan membawa motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ tersebut ketempat motor pertama diamankan dan dipakirkan dibelakang motor merek Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF. Bahwa kemudian Saksi MARTEN DEGEI menghidupkan motor merek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF dan motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ tersebut dengan cara membuka sedikit pada bagian body sebelah kanan dengan cara buka paksa kap/body motor kemudian Terdakwa menarik hingga putus 4 kabel yang terhubung ke kontak kunci dan menyambung kabel yang berwarna hitam dan warna merah berserta dua warna lainya dibagian kontak kunci kendaraan hingga motor menyala. Bahwa kemudian Saksi MARTEN DEGEI melihat kendaraan roda empat keluar dari dalam lorong dekat tempat mereka mengamankan motor dan mengatakan “ada mobil datang jadi kita jalan”, kemudian Saksi MARTEN DEGEI bersama dengan terdakwa menaiki motor merek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF dan dikendarai Saksi MARTEN DEGEI sementara motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ tidak sempat dihidupkan dan saudara YAKOB GOBAY menggunakan motor terdakwa yang dibawa sebelumnya kembali ke kos terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Genio berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 5167 KF Nomor Rangka : MH1JM6113KK105457, Nomor Mesin : JM61E-1105475, Atas Nama MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO dengan tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi (korban) MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO, sehingga saksi (korban) MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO mengalami kerugian materil ditafsir kurang lebih sekitar Rp. 10,000,000 (sepuluh juta rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa APIUS NAWIPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
