Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Nab PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG NABIRE Cq UNIT NABIRE REMON SAIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG NABIRE Cq UNIT NABIRE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REMON SAIJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.380.004,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 159.380.004,- ( SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 142.810.837,- ( SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA
PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 16.569.167,- ( ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH
SEMBILAN RIBU SERATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak