Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada
Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika
tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar
Rp. 172.064.130,- (Seratus tujuh puluh dua ribu enam puluh empat ribu seratus tiga puluh rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan 2 (Dua) SK
SK Pengangkatan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor: 2270/KEP/DU/PBPNS/2012 atas Nama Zahrif Hertana Lallo tgl 21 Desember 2012 dan SK Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor: 2059 Tahun 2017 atas nama Zahrif Hertana Lallo, ST tgl 24 Oktober 2017 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 2 (Dua) SK
SK Pengangkatan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor: 2270/KEP/DU/PBPNS/2012 atas Nama Zahrif Hertana Lallo tgl 21 Desember 2012 dan SK Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor: 2059 Tahun 2017 atas nama Zahrif Hertana Lallo, ST tgl 24 Oktober 2017;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |