1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : AL 7760152262 tertanggal 21 Mei 2015 yang semula tertulis dan terbaca Pramono Aste menjadi tertulis dan terbaca Yulian Pramono Aste;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor : 3404-KW-29122015-001 tertanggal 29 Desember 2015 yang semula tertulis dan terbaca Pramono Aste menjadi tertulis dan terbaca Yulian Pramono Aste;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pertama atas nama Art Moses Diover Aste dengan nomor : 9104-LU-23022022-0001 tertanggal 2 Maret 2022 yang semula tertulis dan terbaca Pramono Aste menjadi tertulis dan terbaca Yulian Pramono Aste;
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak kedua atas nama Brio Enoch Diover Aste dengan nomor : 9401-LU-18042023-0001 tertanggal 18 April 2023 yang semula tertulis dan terbaca Pramono Aste menjadi tertulis dan terbaca Yulian Pramono Aste;
6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama nama Pemohon ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Nabire
7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|