Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Nab AYUB EYATI EDOWAI Alias AYUB 1.Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Cq. Direktur Reserse Narkoba Papua Tengah.
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AYUB EYATI EDOWAI Alias AYUB
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Cq. Direktur Reserse Narkoba Papua Tengah.
2Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Advokat
Petitum Permohonan
1.Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan penangkapan terhadap AYUB EYATI EDOWAI alias AYUB tidak sah, karena terdapat kekeliruan fatal dalam surat penangkapan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum;
3.Menyatakan penetapan status tersangka sebagai pengedar tidak sah, karena seharusnya hanya dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagai pemakai;
4.Menyatakan Tindakan penahanan dan perpanjangan penahanan oleh Termohon I dan Termohon II tida ksah dan batal demi hukum;
5.Menyatakan pemusnahan Sebagian barang bukti sebelum perkara disidangkan merupakan Tindakan melawan hukum yang merugikan hak Tersangka dalam membela diri;
6.Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk segera membebaskan AYUB EYATI EDOWAI dari tahanan;
7.Menyatakan segala akibat hukum dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan perpanjangan penahanan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya