INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Nab | AYUB EYATI EDOWAI Alias AYUB | 1.Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Cq. Direktur Reserse Narkoba Papua Tengah. 2.Kepala Kejaksaan Tinggi Papua |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan penangkapan terhadap AYUB EYATI EDOWAI alias AYUB tidak sah, karena terdapat kekeliruan fatal dalam surat penangkapan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum;
3.Menyatakan penetapan status tersangka sebagai pengedar tidak sah, karena seharusnya hanya dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagai pemakai;
4.Menyatakan Tindakan penahanan dan perpanjangan penahanan oleh Termohon I dan Termohon II tida ksah dan batal demi hukum;
5.Menyatakan pemusnahan Sebagian barang bukti sebelum perkara disidangkan merupakan Tindakan melawan hukum yang merugikan hak Tersangka dalam membela diri;
6.Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk segera membebaskan AYUB EYATI EDOWAI dari tahanan;
7.Menyatakan segala akibat hukum dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan perpanjangan penahanan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
