| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2024/PN Nab | ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H | RICKYANUS KOLO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-107/R.1.17/Eoh.2/08/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa RICKYANUS KOLO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi tepatnya, setidak-tidaknya bermula dari bulan September 2023 sampai dengan bulan April 2024 atau dalam kurun periode waktu tertentu sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Marga Jaya yang beralamat di Jalan Ilu, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU
KEDUA ---- Bahwa Terdakwa RICKYANUS KOLO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi tepatnya, bermula dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan April 2024 atau dalam kurun periode waktu tertentu sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Marga Jaya yang beralamat di Jalan Ilu, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berada di Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu.” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
