| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat .
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu kerugian akibat hutang tidak dilunasi sebesar Rp.1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah ), dan biaya Penggugat untuk mengurus permasalahan ini yang diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini .
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,verzet, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) .
6. Menghukum Tergugat dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
7. Menghukum Tergugat membayar biaya/ ongkos yang timbul dalam perkara ini . |