Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Nab PT.Elang Langit Papua FRANS F.C. SAYORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Elang Langit Papua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING,SHPT.Elang Langit Papua
Tergugat
NoNama
1FRANS F.C. SAYORI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat .
3. Memerintahkan Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat yaitu kerugian akibat hutang tidak dilunasi sebesar Rp.1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah ), dan biaya Penggugat untuk mengurus permasalahan ini  yang diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan dalam perkara ini .
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,verzet, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) .
6. Menghukum Tergugat dibebani membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
7. Menghukum Tergugat membayar biaya/ ongkos yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak