Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. YUNAN HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-923/R.1.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNAN HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING, S.H.YUNAN HIDAYAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMIAR :         

Bahwa Terdakwa YUNAN HIDAYAT, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal pada  tanggal 06 Januari 2026, Terdakwa bersama dengan saksi NUZULUR ROCHMAD tiba di kota mulia kabupaten Puncak Jaya hendak berkerja sebagai karyawan di Kios Mulia jaya milik saksi korban yang bergerak dibidang penjualan sembako, namun antara saksi korban dan Terdakwa membuat perjanjian (kontrak) kerja secara lisan yang memberikan tugas kepada Terdakwa berupa membongkar muatan barang, menjaga kios, melayani pembeli dan menerima pembayaran sebelum diserahkan kekasir dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • bahwa selanjutnya Terdakwa di kabupaten Puncak Jaya, saksi korban memberitahukan kepada Terdakwa untuk tinggal didalam kios mulia milik saksi korban. selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 16 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi korban sebagai kasir, melainkan Terdakwa  tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. hal tersebut diketahui oleh saksi NUZULUR ROCHMAD, namun saksi NUZULUR ROCHMAD tidak melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, karena hal tersebut juga dilakukan oleh saksi NUZULUR ROCHMAD.
  • bahwa selanjutnya setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan ditas,  tersebut, jika jumlah yang terkumpul dirasa cukup besar, kemudian Terdakwa pergi menuju agen BRILink yang beralamat di Mess Parayangan Kampung Wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi REZA RIZKI, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 082338896271 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan  ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 20 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) kali.
  • bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
    1. Rokok jenis SURYA sebanyak 2 (dua) slop;
    2. Rokok jenis MARLBORO sebanyak 1 (satu) slop;
    3. 8 (delapan) bungkus rokok campuran jenis SURYA, MARLBORO, DJISAMSOE, dan TROY;
    4. Minuman kaleng jenis SPRITE sebanyak 3 (tiga) kaleng;
    5. Minuman jenis ULTRA MILK sebanyak 8 (delapan) bungkus;
    6. Snack jenis WAFELO sebanyak 1 (satu) bungkus;
    7. BISKUIT KACANG sebanyak 1 (satu) bungkus;
    8. MALKIST sebanyak 4 (empat) bungkus; dan;
    9. BENG-BENG sebanyak 10 (sepuluh) bungkus.
  • bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh Terdakwa YUNAN HIDAYAT, saksi NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN  masuk ke dalam kamar milik Terdakwa YUNAN HIDAYAT dan saksi NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yang merupakan karyawan kios mulia milik skasi korban. dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat Terdakwa YUNAN HIDAYAT tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban  mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

   SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa YUNAN HIDAYAT, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 16 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi jkorban sebagai kasir, melainkan Terdakwa  tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban tersebut, jika jumlah yang terkumpul dirasa cukup besar, kemudian Terdakwa pergi menuju agen BRILink yang beralamat di Mess Parayangan Kampung Wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi REZA RIZKI, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 082338896271 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan  ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 20 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) kali.
  • bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
    1. Rokok jenis SURYA sebanyak 2 (dua) slop;
    2. Rokok jenis MARLBORO sebanyak 1 (satu) slop;
    3. 8 (delapan) bungkus rokok campuran jenis SURYA, MARLBORO, DJISAMSOE, dan TROY;
    4. Minuman kaleng jenis SPRITE sebanyak 3 (tiga) kaleng;
    5. Minuman jenis ULTRA MILK sebanyak 8 (delapan) bungkus;
    6. Snack jenis WAFELO sebanyak 1 (satu) bungkus;
    7. BISKUIT KACANG sebanyak 1 (satu) bungkus;
    8. MALKIST sebanyak 4 (empat) bungkus; dan;
    9. BENG-BENG sebanyak 10 (sepuluh) bungkus.
  • bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh Terdakwa YUNAN HIDAYAT, saksi NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN  masuk ke dalam kamar milik Terdakwa YUNAN HIDAYAT dan saksi NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yang merupakan karyawan kios mulia milik skasi korban. dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat Terdakwa tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban  mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

   

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa YUNAN HIDAYAT, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 16 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi jkorban sebagai kasir, melainkan Terdakwa  tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban tersebut, jika jumlah yang terkumpul dirasa cukup besar, kemudian Terdakwa pergi menuju agen BRILink yang beralamat di Mess Parayangan Kampung Wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi REZA RIZKI, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 082338896271 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan  ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 20 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) kali.
  • bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
    1. Rokok jenis SURYA sebanyak 2 (dua) slop;
    2. Rokok jenis MARLBORO sebanyak 1 (satu) slop;
    3. 8 (delapan) bungkus rokok campuran jenis SURYA, MARLBORO, DJISAMSOE, dan TROY;
    4. Minuman kaleng jenis SPRITE sebanyak 3 (tiga) kaleng;
    5. Minuman jenis ULTRA MILK sebanyak 8 (delapan) bungkus;
    6. Snack jenis WAFELO sebanyak 1 (satu) bungkus;
    7. BISKUIT KACANG sebanyak 1 (satu) bungkus;
    8. MALKIST sebanyak 4 (empat) bungkus; dan;
    9. BENG-BENG sebanyak 10 (sepuluh) bungkus.
  • bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh Terdakwa YUNAN HIDAYAT, saksi NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN  masuk ke dalam kamar milik Terdakwa YUNAN HIDAYAT dan saksi NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yang merupakan karyawan kios mulia milik skasi korban. dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat Terdakwa tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban  mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

KEDUA :

Bahwa Terdakwa YUNAN HIDAYAT, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 16 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi korban sebagai kasir, melainkan Terdakwa  tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban tersebut, jika jumlah yang terkumpul dirasa cukup besar, kemudian Terdakwa pergi menuju agen BRILink yang beralamat di Mess Parayangan Kampung Wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi REZA RIZKI, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 082338896271 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan  ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 20 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) kali.
  • bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
    1. Rokok jenis SURYA sebanyak 2 (dua) slop;
    2. Rokok jenis MARLBORO sebanyak 1 (satu) slop;
    3. 8 (delapan) bungkus rokok campuran jenis SURYA, MARLBORO, DJISAMSOE, dan TROY;
    4. Minuman kaleng jenis SPRITE sebanyak 3 (tiga) kaleng;
    5. Minuman jenis ULTRA MILK sebanyak 8 (delapan) bungkus;
    6. Snack jenis WAFELO sebanyak 1 (satu) bungkus;
    7. BISKUIT KACANG sebanyak 1 (satu) bungkus;
    8. MALKIST sebanyak 4 (empat) bungkus; dan;
    9. BENG-BENG sebanyak 10 (sepuluh) bungkus.
  • bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh Terdakwa YUNAN HIDAYAT, saksi NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN  masuk ke dalam kamar milik Terdakwa YUNAN HIDAYAT dan saksi NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.00.000. (tujuh puluh juta rupiah), dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat Terdakwa YUNAN HIDAYAT tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) mengakibatkan saksi korban  mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.00.000. (tujuh puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa YUNAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya