INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Nab | KASMAWATI | ANDI CAMPOLANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal1 Maret 2005 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 13.148 M2 yang terletak di kelurahan Nabarua,Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 280terbit tanggal 18Maret1992 atas nama Andi Campolang adalah sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan tanah seluas 13.148 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 280terbit tanggal18 Maret 1992 atas nama Andi Campolang yang terletak di Kelurahan Nabarua,Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Jalan Raya (Jl. Pongtiku)
Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Habria Rapi
Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Sahabuddin
Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Nusang;
Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 280 terbit tanggal18 Maret 1992 atas nama Andi Campolang yang terletakdi Kelurahan Nabarua,Distrik Nabire, Kabupaten Nabireseluas 13.148 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama)Sertifikat Hak Milik No 280terbit tanggal18 Maret 1992 atas nama Andi Campolang menjadi atas nama Kasmawati;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 280terbit tanggal18 Maret 1992 atas nama Andi Campolang menjadi atas nama Kasmawati ;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |