Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Nab ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H HERBERT SILIANUS MANALU Alias RIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-106/R.1.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERBERT SILIANUS MANALU Alias RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---- Bahwa Terdakwa HERBERT SILIANUS MANALU Alias RIKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu, 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 14:00 WIT, bertempat di Pasar Sentral Mulia, Kampung Pagaleme, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berada di Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya