Dakwaan |
DAKWAAN
---- Bahwa Terdakwa HERBERT SILIANUS MANALU Alias RIKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu, 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 14:00 WIT, bertempat di Pasar Sentral Mulia, Kampung Pagaleme, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berada di Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |