Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2025/PN Nab | YANG MELVA RIAN, S.H | MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-23/R.1.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ---------- Bahwa Ia terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO bersama dengan Saudara ISRAEL CRISTOFEL TANALEPY (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara SONAR SERGIUS A MARYMAR (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat ” Perbuatan terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP Subsidair ---------- Bahwa Ia terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO bersama dengan Saudara ISRAEL CRISTOFEL TANALEPY (Daftar Pencarian Orang) , dan Saudara SONAR SERGIUS A MARYMAR (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang” Perbuatan terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |