Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Nab YANG MELVA RIAN, S.H MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-23/R.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANG MELVA RIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa Ia terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO bersama dengan Saudara ISRAEL CRISTOFEL TANALEPY (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara SONAR SERGIUS A MARYMAR (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat ” 

Perbuatan terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP

Subsidair

---------- Bahwa Ia terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO bersama dengan Saudara ISRAEL CRISTOFEL TANALEPY (Daftar Pencarian Orang) , dan Saudara SONAR SERGIUS A MARYMAR (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang

Perbuatan terdakwa MARSELO RAFAEL TANALEPY Alias CELO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya