Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.618.720,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS
DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 14.254.142,- ( EMPAT BELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 16.364.578,- ( ENAM BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|