| Dakwaan |
Kesatu :
------------ Bahwa ia terdakwa SUBUR SIYAMTO Alias SUBUR pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 kurang lebih sekitar pukul 21.00 Wit. atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, ketika terdakwa bersama dengan saksi Syamsul dan saudari Dian (istri dari saksi Syamsul), saksi korban Alm.Slamet Supriyanto bersama saksi Seljon Yosep Lorens Paiki, sekira pukul 16.30 Wit. tengah berada di lokasi pembuatan batu merah / batako milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sedang duduk sembari mengkonsumsi Minuman Keras dengan Jenis Tomber dalam jumlah yang banyak. Pada saat semuanya sedang mengkonsumsi Minuman Keras dimaksud, saksi korban meminjam motor milik terdakwa seketika keluar dari tempat dimaksud tanpa berpamitan dengan terdakwa dan rekan lainnya yang berada di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wit. saksi Syamsul pun hendak pergi membeli Air Minum kemudian kembali lagi ke tempat lokasi pembuatan batu merah itu kembali dan menyampaikan kepada terdakwa “itu kenapa motor jatuh di jalan, baru orangya tidak ada, dikasih tinggal saja” mendengar hal tersebut terdakwa mencoba menghubungi saksi korban menggunakan telephone genggam milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi saksi korban tidak menjawab panggilan tersebut. Setelah beberapa terdakwa mencoba menghubunginya kembali, tidak lama saksi Sujiyanto yang mengangkat telephone milik saksi korban, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Sujiyanto “Slamet sama kamu kah?, kenapa nih orang motor jatuh di biarin saja tidak di dorong masuk” kemudian saksi Sujiyanto menjawab “tidak tau, dia ada di sini (di samping lugos tempat pembuatan jok motor dan mobil)”. Mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi tempat dimana saksi Sujiyanto dan korban berada, sesampainya di lokasi terdakwa bertanya kepada saksi korban “kenapa motor jatuh begitu baru ko kasih tinggal saja kalau hilang bagaimana?” kemudian dengan nada yang keras saksi korban menantang terdakwa sambil berkata “kenapa jadi?” dikarenakan dalam pengaruh minuman keras terdakwa seketika menampar korban sabanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kiri dari saksi korban, melihat hal tersebut saksi Sujiyanto langsung bereaksi untuk memeluk terdakwa dengan maksud untuk memisahkan agar tidak terjadi keributan yang lebih mendalam lagi, disamping itu saksi korban yang telah ditampar oleh terdakwa berusaha berjalan sejauh beberapa meter untuk pergi menjauh dari tempat kejadian perkara lalu terjatuh mengarah tengah jalan aspal di tengah jalan. Melihat saksi korban terjatuh dengan sendirinya di jalan aspal tersebut saksi Sujiyanto langsung menghampiri korban yang seketika itu juga disusul oleh terdakwa. Kemudian saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa bersama-sama mengangkat korban ke pinggir jalan untuk ditidurkan di halaman rumah milik saksi Sujiyanto. Sesampainya di rumah milik saksi Sujiyanto yang berada tepat di depan tempat kejadian jatuhnya saksi korban dimaksud, saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa berusaha menyadarkan saksi korban dengan cara memanggil saksi korban beberapa kali akan tetapi saksi korba tidak menjawab, dikarenakan khawatir saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa dan saudara AAN yang tengah berada di rumah saksi Sujiyanto itu seketika melarikan saksi korban ke klinik Bidan Putu kemudian langsung ditangani oleh suster Klinik yang tengah Praktik di Bidan Putu dimaksud;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445 / 29 / IV / 2026 Tanggal 19 April 2026, telah diperiksa seseorang yang bernama SLAMET SUPRIYANTO dengan uraian yang di dapat antara lain yaitu :
- Label: Tidak ada
- Pembungkus Jenazah: (1) Bagian pinggul sampai dengan kepala ditutupi dengan kain berbahan kaos berwarna biru keabuan (2) bagian pinggul sampai dengan kaki ditutupi dengan kain berbahan katun dengan warna dasar hijau tua bermotif bunga (3) dibagian bawah kepala tampak alas penyerap (underpad) dengan bercak darah 24. Identifikasi Umum: Jenazah adalah seorang laki-laki, warga negara Indonesia. warna kulit sawo matang, gizi cukup. Umur kurang lebih empat puluh tahun.
- Pakaian: (1) Kaos singlet berwarna hitam bercorak garis warna oranye keemesan di bagian depan, baju tampak kotor (2) Celana pendek berbahan semi jeans berwarna abu-abu, tampak kotor dan terdapat bercak darah dibagian depan celana (3) terdapat 4 kantong pada celana, dua kantong di sisi kanan dan kiri bagian atas dan dua kantong di sisi kanan dan kiri bagian bawah (4) Kasa gulung berwarna putih yang diikat melingkar dari dagu sampai bagian atas kepala (5) kedua kaki diikat dengan kasa gulung berwarna putih
- Perhiasan: (1) Ditemukan bungkus rokok berwarna hitam dengan tulisan "Troy" pada kantong bawah kanan
- Pemeriksaan Rambut: (1) Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lebat, lurus panjang rambut 15 cm. (2) Alis berwarna hitam. (3) Bulu mata warna hitam
- Pemeriksaan Kepala: (1) Pada bagian belakang kepala sebelah kanan terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang kali lebar adalah empat sentimenter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak tiratur, tepi tidak rata, perdarahan aktif, dasar luka tidak dapat dinilai dengan jelas karena tertutup darah aktif, disekitar luka terkontaminasi darah, tampak bengkak pada sekitar luka (2) Pada bagian belakang kepala dari garis tengah hinggah sisi kanan tampak beberapa luka lecet (multipel) berbentuk tidak teratur, ukuran bervariasi, berwarna kemerahan, dengan dasar luka tampak kemerahan dan basah disertai pembengkakkan jaringan lunak disekitarnya.
- Pemeriksaan Mata: (1) Kelopak mata kiri dapat dibuka selebar dua sentimeter. (2) Kelopak mata kanan dapat dibuka selebar dua sentimeter. (2) Bola mata kanan dan kiri tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan Hidung: (1) Bentuk hidung mancung dan tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan Mulut: (1) mulut sedikit terbuka (2) lidah tidak tergigit Dan tidak terjulur (3) Terdapat luka lecet pada bibir bagian kiri atas, terdapat bercak arah yang mengering dan pembengkakkan disekitar luka (3) luka memar berwarna kemerahan pada bibir atas dan bawah sebelah kiri disertai bengkak
- Pemeriksaan Telinga: (1) Bentuk Oval (2) Dari kedua lubang Telinga tidak keluar apa-apa, tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan wajah: (1) Tampak luka memar berwarna kemerahan pada dagu sebelah kiri dibawah bibir, terdapat bercak darah yang mengering
- Pemeriksaan leher: Tidak tanpak kelainan
- Dada: (1) Terdapat bercak darah pada dada bagian atas kanan 36. Perut: Tidak tampak kelainan
- Punggung: (1) Terdapat bercak darah di punggung bagian atas
- Kelamin: Tidak tampak kelainan
- Anggota gerak atas: (1) Tampak bercak darah dari bahu sampai lengan atas kanan (2) Tampak luka memar pada lengan atas kanan warna kemerahan disertai pembengkakkan
- Anggota gerak bawah: (1) Tampak bercak darah pada kaki kanan bagian depan dan telapak kaki, (2) Tampak luka terbuka pada bagian depan ibu jari kaki kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran panjang kali lebar adalah sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, tepi luka tidak rata, sebagian jaringan tampak terbuka, dasar luka berwarna kemerahan dengan sebagian area berwarna kehitaman,tampak darah mengering disekitar luka. Kuku pada jari tampak terkelupas sebagian dari dasarnya. (3) Pada jari kaki kedua kiri tampak luka terbuka berbentuk tidak teratur, ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, dengan tepi luka tidak rata, dasar luka berwarna kemerahan, disertai darah yang mengeing disekitar luka
- Patah tulang: tidak tampak patah tulang
- Ujung jari-jari tangan dan kaki tidak tampak keunguan
- Fakta – Fakta :
- Kaku Mayat: Tidak ada
- Lebam Mayat: Tidak ada
- Pembusukan: Tidak ada
Dengan Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah seorang laki-laki, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang kanan, luka lecet multiple pada daerah kepala, luka lecet pada bibir bagian atas kiri disertai pembengkakkan, luka memar pada bibir atas dan bawah kiri disertai pembengkakan, luka memar pada dagu kiri, luka memar pada lengan atas kanan dan luka terbuka pada jari pertama dan kedua kaki kiri.
Kemudian disimpulkan bahwa ciri-ciri luka tersebut sesuai dengan trauma akibat kekerasan benda tumpul.
Kematian kemungkian berkaitan dengan trauma tumpul pada kepala bagian belakang yang berpotensi menimbulkan cedera intrakranial. Namun demikian, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan luar saja, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut berupa autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
--------- Perbuatan Terdakwa SUBUR SIYAMTO Alias SUBUR sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 458 ayat (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana --------
Atau
Kedua
------------ Bahwa ia terdakwa SUBUR SIYAMTO Alias SUBUR pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 kurang lebih sekitar pukul 21.00 Wit. atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, ketika terdakwa bersama dengan saksi Syamsul dan saudari Dian (istri dari saksi Syamsul), saksi korban Alm.Slamet Supriyanto bersama saksi Seljon Yosep Lorens Paiki, sekira pukul 16.30 Wit. tengah berada di lokasi pembuatan batu merah / batako milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sedang duduk sembari mengkonsumsi Minuman Keras dengan Jenis Tomber dalam jumlah yang banyak. Pada saat semuanya sedang mengkonsumsi Minuman Keras dimaksud, saksi korban meminjam motor milik terdakwa seketika keluar dari tempat dimaksud tanpa berpamitan dengan terdakwa dan rekan lainnya yang berada di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wit. saksi Syamsul pun hendak pergi membeli Air Minum kemudian kembali lagi ke tempat lokasi pembuatan batu merah itu kembali dan menyampaikan kepada terdakwa “itu kenapa motor jatuh di jalan, baru orangya tidak ada, dikasih tinggal saja” mendengar hal tersebut terdakwa mencoba menghubungi saksi korban menggunakan telephone genggam milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi saksi korban tidak menjawab panggilan tersebut. Setelah beberapa terdakwa mencoba menghubunginya kembali, tidak lama saksi Sujiyanto yang mengangkat telephone milik saksi korban, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Sujiyanto “Slamet sama kamu kah?, kenapa nih orang motor jatuh di biarin saja tidak di dorong masuk” kemudian saksi Sujiyanto menjawab “tidak tau, dia ada di sini (di samping lugos tempat pembuatan jok motor dan mobil)”. Mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi tempat dimana saksi Sujiyanto dan korban berada, sesampainya di lokasi terdakwa bertanya kepada saksi korban “kenapa motor jatuh begitu baru ko kasih tinggal saja kalau hilang bagaimana?” kemudian dengan nada yang keras saksi korban menantang terdakwa sambil berkata “kenapa jadi?” dikarenakan dalam pengaruh minuman keras terdakwa seketika menampar korban sabanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kiri dari saksi korban, melihat hal tersebut saksi Sujiyanto langsung bereaksi untuk memeluk terdakwa dengan maksud untuk memisahkan agar tidak terjadi keributan yang lebih mendalam lagi, disamping itu saksi korban yang telah ditampar oleh terdakwa berusaha berjalan sejauh beberapa meter untuk pergi menjauh dari tempat kejadian perkara lalu terjatuh mengarah tengah jalan aspal di tengah jalan. Melihat saksi korban terjatuh dengan sendirinya di jalan aspal tersebut saksi Sujiyanto langsung menghampiri korban yang seketika itu juga disusul oleh terdakwa. Kemudian saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa bersama-sama mengangkat korban ke pinggir jalan untuk ditidurkan di halaman rumah milik saksi Sujiyanto. Sesampainya di rumah milik saksi Sujiyanto yang berada tepat di depan tempat kejadian jatuhnya saksi korban dimaksud, saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa berusaha menyadarkan saksi korban dengan cara memanggil saksi korban beberapa kali akan tetapi saksi korba tidak menjawab, dikarenakan khawatir saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa dan saudara AAN yang tengah berada di rumah saksi Sujiyanto itu seketika melarikan saksi korban ke klinik Bidan Putu kemudian langsung ditangani oleh suster Klinik yang tengah Praktik di Bidan Putu dimaksud;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445 / 29 / IV / 2026 Tanggal 19 April 2026, telah diperiksa seseorang yang bernama SLAMET SUPRIYANTO dengan uraian yang di dapat antara lain yaitu :
- Label: Tidak ada
- Pembungkus Jenazah: (1) Bagian pinggul sampai dengan kepala ditutupi dengan kain berbahan kaos berwarna biru keabuan (2) bagian pinggul sampai dengan kaki ditutupi dengan kain berbahan katun dengan warna dasar hijau tua bermotif bunga (3) dibagian bawah kepala tampak alas penyerap (underpad) dengan bercak darah 24. Identifikasi Umum: Jenazah adalah seorang laki-laki, warga negara Indonesia. warna kulit sawo matang, gizi cukup. Umur kurang lebih empat puluh tahun.
- Pakaian: (1) Kaos singlet berwarna hitam bercorak garis warna oranye keemesan di bagian depan, baju tampak kotor (2) Celana pendek berbahan semi jeans berwarna abu-abu, tampak kotor dan terdapat bercak darah dibagian depan celana (3) terdapat 4 kantong pada celana, dua kantong di sisi kanan dan kiri bagian atas dan dua kantong di sisi kanan dan kiri bagian bawah (4) Kasa gulung berwarna putih yang diikat melingkar dari dagu sampai bagian atas kepala (5) kedua kaki diikat dengan kasa gulung berwarna putih
- Perhiasan: (1) Ditemukan bungkus rokok berwarna hitam dengan tulisan "Troy" pada kantong bawah kanan
- Pemeriksaan Rambut: (1) Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lebat, lurus panjang rambut 15 cm. (2) Alis berwarna hitam. (3) Bulu mata warna hitam
- Pemeriksaan Kepala: (1) Pada bagian belakang kepala sebelah kanan terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang kali lebar adalah empat sentimenter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak tiratur, tepi tidak rata, perdarahan aktif, dasar luka tidak dapat dinilai dengan jelas karena tertutup darah aktif, disekitar luka terkontaminasi darah, tampak bengkak pada sekitar luka (2) Pada bagian belakang kepala dari garis tengah hinggah sisi kanan tampak beberapa luka lecet (multipel) berbentuk tidak teratur, ukuran bervariasi, berwarna kemerahan, dengan dasar luka tampak kemerahan dan basah disertai pembengkakkan jaringan lunak disekitarnya.
- Pemeriksaan Mata: (1) Kelopak mata kiri dapat dibuka selebar dua sentimeter. (2) Kelopak mata kanan dapat dibuka selebar dua sentimeter. (2) Bola mata kanan dan kiri tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan Hidung: (1) Bentuk hidung mancung dan tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan Mulut: (1) mulut sedikit terbuka (2) lidah tidak tergigit Dan tidak terjulur (3) Terdapat luka lecet pada bibir bagian kiri atas, terdapat bercak arah yang mengering dan pembengkakkan disekitar luka (3) luka memar berwarna kemerahan pada bibir atas dan bawah sebelah kiri disertai bengkak
- Pemeriksaan Telinga: (1) Bentuk Oval (2) Dari kedua lubang Telinga tidak keluar apa-apa, tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan wajah: (1) Tampak luka memar berwarna kemerahan pada dagu sebelah kiri dibawah bibir, terdapat bercak darah yang mengering
- Pemeriksaan leher: Tidak tanpak kelainan
- Dada: (1) Terdapat bercak darah pada dada bagian atas kanan 36. Perut: Tidak tampak kelainan
- Punggung: (1) Terdapat bercak darah di punggung bagian atas
- Kelamin: Tidak tampak kelainan
- Anggota gerak atas: (1) Tampak bercak darah dari bahu sampai lengan atas kanan (2) Tampak luka memar pada lengan atas kanan warna kemerahan disertai pembengkakkan
- Anggota gerak bawah: (1) Tampak bercak darah pada kaki kanan bagian depan dan telapak kaki, (2) Tampak luka terbuka pada bagian depan ibu jari kaki kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran panjang kali lebar adalah sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, tepi luka tidak rata, sebagian jaringan tampak terbuka, dasar luka berwarna kemerahan dengan sebagian area berwarna kehitaman,tampak darah mengering disekitar luka. Kuku pada jari tampak terkelupas sebagian dari dasarnya. (3) Pada jari kaki kedua kiri tampak luka terbuka berbentuk tidak teratur, ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, dengan tepi luka tidak rata, dasar luka berwarna kemerahan, disertai darah yang mengeing disekitar luka
- Patah tulang: tidak tampak patah tulang
- Ujung jari-jari tangan dan kaki tidak tampak keunguan
- Fakta – Fakta :
- Kaku Mayat: Tidak ada
- Lebam Mayat: Tidak ada
- Pembusukan: Tidak ada
Dengan Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah seorang laki-laki, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang kanan, luka lecet multiple pada daerah kepala, luka lecet pada bibir bagian atas kiri disertai pembengkakkan, luka memar pada bibir atas dan bawah kiri disertai pembengkakan, luka memar pada dagu kiri, luka memar pada lengan atas kanan dan luka terbuka pada jari pertama dan kedua kaki kiri.
Kemudian disimpulkan bahwa ciri-ciri luka tersebut sesuai dengan trauma akibat kekerasan benda tumpul.
Kematian kemungkian berkaitan dengan trauma tumpul pada kepala bagian belakang yang berpotensi menimbulkan cedera intrakranial. Namun demikian, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan luar saja, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut berupa autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
--------- Perbuatan Terdakwa SUBUR SIYAMTO Alias SUBUR sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 466 ayat (3) Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana --------
Atau
Ketiga
------------Bahwa ia terdakwa SUBUR SIYAMTO Alias SUBUR pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 kurang lebih sekitar pukul 21.00 Wit. atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, ketika terdakwa bersama dengan saksi Syamsul dan saudari Dian (istri dari saksi Syamsul), saksi korban Alm.Slamet Supriyanto bersama saksi Seljon Yosep Lorens Paiki, sekira pukul 16.30 Wit. tengah berada di lokasi pembuatan batu merah / batako milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sedang duduk sembari mengkonsumsi Minuman Keras dengan Jenis Tomber dalam jumlah yang banyak. Pada saat semuanya sedang mengkonsumsi Minuman Keras dimaksud, saksi korban meminjam motor milik terdakwa seketika keluar dari tempat dimaksud tanpa berpamitan dengan terdakwa dan rekan lainnya yang berada di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wit. saksi Syamsul pun hendak pergi membeli Air Minum kemudian kembali lagi ke tempat lokasi pembuatan batu merah itu kembali dan menyampaikan kepada terdakwa “itu kenapa motor jatuh di jalan, baru orangya tidak ada, dikasih tinggal saja” mendengar hal tersebut terdakwa mencoba menghubungi saksi korban menggunakan telephone genggam milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi saksi korban tidak menjawab panggilan tersebut. Setelah beberapa terdakwa mencoba menghubunginya kembali, tidak lama saksi Sujiyanto yang mengangkat telephone milik saksi korban, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Sujiyanto “Slamet sama kamu kah?, kenapa nih orang motor jatuh di biarin saja tidak di dorong masuk” kemudian saksi Sujiyanto menjawab “tidak tau, dia ada di sini (di samping lugos tempat pembuatan jok motor dan mobil)”. Mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi tempat dimana saksi Sujiyanto dan korban berada, sesampainya di lokasi terdakwa bertanya kepada saksi korban “kenapa motor jatuh begitu baru ko kasih tinggal saja kalau hilang bagaimana?” kemudian dengan nada yang keras saksi korban menantang terdakwa sambil berkata “kenapa jadi?” dikarenakan dalam pengaruh minuman keras terdakwa seketika menampar korban sabanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kiri dari saksi korban, melihat hal tersebut saksi Sujiyanto langsung bereaksi untuk memeluk terdakwa dengan maksud untuk memisahkan agar tidak terjadi keributan yang lebih mendalam lagi, disamping itu saksi korban yang telah ditampar oleh terdakwa berusaha berjalan sejauh beberapa meter untuk pergi menjauh dari tempat kejadian perkara lalu terjatuh mengarah tengah jalan aspal di tengah jalan. Melihat saksi korban terjatuh dengan sendirinya di jalan aspal tersebut saksi Sujiyanto langsung menghampiri korban yang seketika itu juga disusul oleh terdakwa. Kemudian saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa bersama-sama mengangkat korban ke pinggir jalan untuk ditidurkan di halaman rumah milik saksi Sujiyanto. Sesampainya di rumah milik saksi Sujiyanto yang berada tepat di depan tempat kejadian jatuhnya saksi korban dimaksud, saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa berusaha menyadarkan saksi korban dengan cara memanggil saksi korban beberapa kali akan tetapi saksi korba tidak menjawab, dikarenakan khawatir saksi Sujiyanto bersama dengan terdakwa dan saudara AAN yang tengah berada di rumah saksi Sujiyanto itu seketika melarikan saksi korban ke klinik Bidan Putu kemudian langsung ditangani oleh suster Klinik yang tengah Praktik di Bidan Putu dimaksud;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445 / 29 / IV / 2026 Tanggal 19 April 2026, telah diperiksa seseorang yang bernama SLAMET SUPRIYANTO dengan uraian yang di dapat antara lain yaitu :
- Label: Tidak ada
- Pembungkus Jenazah: (1) Bagian pinggul sampai dengan kepala ditutupi dengan kain berbahan kaos berwarna biru keabuan (2) bagian pinggul sampai dengan kaki ditutupi dengan kain berbahan katun dengan warna dasar hijau tua bermotif bunga (3) dibagian bawah kepala tampak alas penyerap (underpad) dengan bercak darah 24. Identifikasi Umum: Jenazah adalah seorang laki-laki, warga negara Indonesia. warna kulit sawo matang, gizi cukup. Umur kurang lebih empat puluh tahun.
- Pakaian: (1) Kaos singlet berwarna hitam bercorak garis warna oranye keemesan di bagian depan, baju tampak kotor (2) Celana pendek berbahan semi jeans berwarna abu-abu, tampak kotor dan terdapat bercak darah dibagian depan celana (3) terdapat 4 kantong pada celana, dua kantong di sisi kanan dan kiri bagian atas dan dua kantong di sisi kanan dan kiri bagian bawah (4) Kasa gulung berwarna putih yang diikat melingkar dari dagu sampai bagian atas kepala (5) kedua kaki diikat dengan kasa gulung berwarna putih
- Perhiasan: (1) Ditemukan bungkus rokok berwarna hitam dengan tulisan "Troy" pada kantong bawah kanan
- Pemeriksaan Rambut: (1) Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lebat, lurus panjang rambut 15 cm. (2) Alis berwarna hitam. (3) Bulu mata warna hitam
- Pemeriksaan Kepala: (1) Pada bagian belakang kepala sebelah kanan terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang kali lebar adalah empat sentimenter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak tiratur, tepi tidak rata, perdarahan aktif, dasar luka tidak dapat dinilai dengan jelas karena tertutup darah aktif, disekitar luka terkontaminasi darah, tampak bengkak pada sekitar luka (2) Pada bagian belakang kepala dari garis tengah hinggah sisi kanan tampak beberapa luka lecet (multipel) berbentuk tidak teratur, ukuran bervariasi, berwarna kemerahan, dengan dasar luka tampak kemerahan dan basah disertai pembengkakkan jaringan lunak disekitarnya.
- Pemeriksaan Mata: (1) Kelopak mata kiri dapat dibuka selebar dua sentimeter. (2) Kelopak mata kanan dapat dibuka selebar dua sentimeter. (2) Bola mata kanan dan kiri tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan Hidung: (1) Bentuk hidung mancung dan tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan Mulut: (1) mulut sedikit terbuka (2) lidah tidak tergigit Dan tidak terjulur (3) Terdapat luka lecet pada bibir bagian kiri atas, terdapat bercak arah yang mengering dan pembengkakkan disekitar luka (3) luka memar berwarna kemerahan pada bibir atas dan bawah sebelah kiri disertai bengkak
- Pemeriksaan Telinga: (1) Bentuk Oval (2) Dari kedua lubang Telinga tidak keluar apa-apa, tidak tampak kelainan
- Pemeriksaan wajah: (1) Tampak luka memar berwarna kemerahan pada dagu sebelah kiri dibawah bibir, terdapat bercak darah yang mengering
- Pemeriksaan leher: Tidak tanpak kelainan
- Dada: (1) Terdapat bercak darah pada dada bagian atas kanan 36. Perut: Tidak tampak kelainan
- Punggung: (1) Terdapat bercak darah di punggung bagian atas
- Kelamin: Tidak tampak kelainan
- Anggota gerak atas: (1) Tampak bercak darah dari bahu sampai lengan atas kanan (2) Tampak luka memar pada lengan atas kanan warna kemerahan disertai pembengkakkan
- Anggota gerak bawah: (1) Tampak bercak darah pada kaki kanan bagian depan dan telapak kaki, (2) Tampak luka terbuka pada bagian depan ibu jari kaki kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran panjang kali lebar adalah sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, tepi luka tidak rata, sebagian jaringan tampak terbuka, dasar luka berwarna kemerahan dengan sebagian area berwarna kehitaman,tampak darah mengering disekitar luka. Kuku pada jari tampak terkelupas sebagian dari dasarnya. (3) Pada jari kaki kedua kiri tampak luka terbuka berbentuk tidak teratur, ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, dengan tepi luka tidak rata, dasar luka berwarna kemerahan, disertai darah yang mengeing disekitar luka
- Patah tulang: tidak tampak patah tulang
- Ujung jari-jari tangan dan kaki tidak tampak keunguan
- Fakta – Fakta :
- Kaku Mayat: Tidak ada
- Lebam Mayat: Tidak ada
- Pembusukan: Tidak ada
Dengan Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah seorang laki-laki, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang kanan, luka lecet multiple pada daerah kepala, luka lecet pada bibir bagian atas kiri disertai pembengkakkan, luka memar pada bibir atas dan bawah kiri disertai pembengkakan, luka memar pada dagu kiri, luka memar pada lengan atas kanan dan luka terbuka pada jari pertama dan kedua kaki kiri.
Kemudian disimpulkan bahwa ciri-ciri luka tersebut sesuai dengan trauma akibat kekerasan benda tumpul.
Kematian kemungkian berkaitan dengan trauma tumpul pada kepala bagian belakang yang berpotensi menimbulkan cedera intrakranial. Namun demikian, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan luar saja, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut berupa autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
--------- Perbuatan Terdakwa SUBUR SIYAMTO Alias SUBUR sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 466 ayat (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana -------- |