Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.B/2024/PN Nab | ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H | DALTON TAMAROBA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-118/R.1.17/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMAROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 07:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMA ROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 07:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP LEBIH SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMA ROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 07:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMA ROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 05:00 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |