Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Nab Pemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, 1.Kasianto,
2.Amaq Yulianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kasianto,
2Amaq Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR / BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak berupa sertifikat hak milik nomor 748/Krd/Nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Amaq Yulianti,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997, yang terletak di  Desa Karadiri,  Distrik Wanggar,  Kabupaten Nabire , Provinsi Papua Tengah,  dengan batas-batas tanah tertulis disertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rencana Jalan
- Sebelah Selatan : Rencana Jalan
- Sebelah Barat      : M.905
- Sebelah Timur    :  M.906
Adalah sah menjadi milik Penggugat .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)  telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat sah dan berhak melakukan pengurusan proses balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 748/Krd/Nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Amaq Yulianti,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat  .
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses pendaftaran / mencatat balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 748/Krd/Nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Amaq Yulianto,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat  . 
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
7. Menyatakan   putusan dalam perkara ini dapat   dilaksanakan terlebih dahulu   walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi  (uit voorbaar bij vooraad)  ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak