Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Nab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC NABIRE 1.SUMIYATUN
2.NURDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC NABIRE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMIYATUN
2NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.303.529,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 77.303.529,- ( TUJUH  PULUH  TUJUH  JUTA TIGA RATUS TIGA RIBU  LIMA  RATUS DUA PULUH  SEMBILAN),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.194.971,- ( TIGA  PULUH  LIMA  JUTA  SERATUS SEMBILAN PULUH  EMPAT RIBU  SEMBILAN RATUS  TUJUH  PULUH  SATU) ditambah bunga sebesar  42.108.558,- ( EMPAT PULUH  DUA  JUTA  SERATUS  DELAPAN RIBU  LIMA  RATUS LIMA  PULUH  DELAPAN),  ditambah pinalty sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari kalender sejak   putusan  dibacakan   atau   diberitahukan.    Apabila    Tergugat    tidak   melunasi   seluruh   sisa pinjaman/kreditnya  (pokok +  bunga +  pinalty) secara  sukarela  kepada Penggugat,  maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak