Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Nab HASBI ASSIDDIQ, S.H ILYAS ROYAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-32/R.1.17/Enz.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASBI ASSIDDIQ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS ROYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ILYAS ROYAN pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIT hingga pukul 23.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. C.H Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di Rumah Kost yang tempati bersama Terdakwa ILYAS ROYAN dengan Saksi MUAMMAR ABIDIN alias EBIT, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

Atau

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ILYAS ROYAN pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIT hingga pukul 23.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. C.H Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di Rumah Kost yang tempati bersama Terdakwa ILYAS ROYAN dengan Saksi MUAMMAR ABIDIN alias EBIT, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

Pihak Dipublikasikan Ya