Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Nab MARTHEN ALLA’ PADANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHEN ALLA’ PADANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon MARTHEN ALLA’ PADANG, sebagai Kuasa Pengurus untuk kepentingan pengambilan uang milik Almh. Mardiana Imar Limbu sebesar        Rp. 221.465.689,20,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) pada Bank Papua Cabang Nabire dengan Nomor Rekening 9000202797771 sebesar Rp. 98.177.969,- (sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nabire dengan Nomor Rekening 068701003013503 sebesar Rp. 123.287.720, 20,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh koma dua puluh rupiah) yang telah divalidasi (terlampir);
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak