INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Nab | MARTHEN ALLA’ PADANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon MARTHEN ALLA’ PADANG, sebagai Kuasa Pengurus untuk kepentingan pengambilan uang milik Almh. Mardiana Imar Limbu sebesar Rp. 221.465.689,20,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) pada Bank Papua Cabang Nabire dengan Nomor Rekening 9000202797771 sebesar Rp. 98.177.969,- (sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nabire dengan Nomor Rekening 068701003013503 sebesar Rp. 123.287.720, 20,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh koma dua puluh rupiah) yang telah divalidasi (terlampir);
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |