Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. 1.JEFRI DOUW
2.ALBERTUS PIGAI Alias ALBE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-128/R.1.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI DOUW[Penahanan]
2ALBERTUS PIGAI Alias ALBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa I JEFRI DOUW dan Terdakwa II ALBERTUS PIGAI Alias ALBE pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kelurahan Bumi Wonorejo Distrik Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk

--------------- Perbuatan Terdakwa I JEFRI DOUW dan Terdakwa II ALBERTUS PIGAI Alias ALBE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk.

Pihak Dipublikasikan Ya