| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2025/PN Nab | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | VALENTINO ELVIS MAREKU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-41/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA PRIMAIR -------- Bahwa tersangka I VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO), pada hari minggu tanggal 05 januari 2025, sekitar jam 19.00 wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat dimuka umum di jalan gang Jeruk kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab. Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat umum lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban FRANSISCUS MARIO FALDANO WALEAN yang mengakibatkan luka-luka. ---------- Perbuatan tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR -------- Bahwa tersangka I VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO), pada hari minggu tanggal 05 januari 2025, sekitar jam 19.00 wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat dimuka umum di jalan gang Jeruk kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab. Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat umum lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban FRANSISCUS MARIO FALDANO WALEAN ---------- Perbuatan tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ATAU KEDUA -------- Bahwa tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU pada hari minggu tanggal 05 januari 2025, sekitar jam 19.00 wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di jalan gang Jeruk kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab. Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat umum lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dengan sengaja melakukan penaniayaan terhadap saksi korban FRANSISCUS MARIO FALDANO WALEAN. ---------- Perbuatan tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU bersamasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
