Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Nab EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. VALENTINO ELVIS MAREKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-41/R.1.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTINO ELVIS MAREKU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

PRIMAIR 

-------- Bahwa tersangka I VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO), pada hari minggu tanggal 05 januari 2025, sekitar jam 19.00  wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat dimuka umum di jalan gang Jeruk kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab. Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat umum lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban FRANSISCUS MARIO FALDANO WALEAN yang mengakibatkan luka-luka.

---------- Perbuatan tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR

-------- Bahwa tersangka I VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO), pada hari minggu tanggal 05 januari 2025, sekitar jam 19.00  wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat dimuka umum di jalan gang Jeruk kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab. Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat umum lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban FRANSISCUS MARIO FALDANO WALEAN

---------- Perbuatan tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU bersama-sama dengan POLI KARPUS SUABEY (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU pada hari minggu tanggal 05 januari 2025, sekitar jam 19.00  wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di jalan gang Jeruk kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab. Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat umum lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dengan sengaja melakukan penaniayaan terhadap saksi korban FRANSISCUS MARIO FALDANO WALEAN.

---------- Perbuatan tersangka VALENTINO ELVIS MAREKU bersamasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya